Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Berkendara

Kompas.com - 26/07/2021, 12:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Menurut dia, putusan itu ditetapkan usai mempertimbangkan beberapa aspek, yakni kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial. Di samping itu, penyebaran virus corona alias Covid-19 juga masih cukup tinggi.

"Saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021. Namun akan melakukan penyesuaian mobilitas masyarakat secara bertahap," katanya melalui konferensi virtual, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Ganjil-Genap Kota Bogor Diperluas, Kini Berlaku Sepekan Penuih

Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor meminta dokumen perjalanan kepada pengendara saat melakukan penyekatan di pintu keluar Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat  Jawa Barat, Minggu (18/7/2021). Penyekatan kendaraan di gerbang tol pintu keluar menuju jalur wisata Puncak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan kendaraan selain plat (F) akan diputar balik. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.hp.ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor meminta dokumen perjalanan kepada pengendara saat melakukan penyekatan di pintu keluar Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Jawa Barat, Minggu (18/7/2021). Penyekatan kendaraan di gerbang tol pintu keluar menuju jalur wisata Puncak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan kendaraan selain plat (F) akan diputar balik. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.hp.

Jokowi menyebut, prihal persyaratan berpergian selama masa terkait disesuaikan dengan level kedaruratan masing-masing wilayah. Tapi, secara umum tidak banyak perubahan dari PPKM darurat lalu.

Penetapan level ini berlandaskan pada indikator upaya pembatasan sosial dan penanggulangan Covid-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Lebih jauh, syarat perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api wajib mematuhi instruksi Mendagri No. 22/2021.

Pada aturan ini, disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Mobilisasi di Jakarta Masih Terbatas

Arus lalu lintas keluar Jakarta di KM 31 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek disekat mulai hari ini, Jumat (16/7/2021).Dok. Jasa Marga Arus lalu lintas keluar Jakarta di KM 31 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek disekat mulai hari ini, Jumat (16/7/2021).

1. kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan Operasional Transportasi Umum

Sementara untuk penyekatan di beberapa ruas jalan untuk menekan mobilitas masyarakat, sejauh ini juga belum berubah. Tetapi apabila terdapat putusan baru dari Pemerintah, akan segera diterapkan.

"Untuk itu (syarat dan penyekatan) sedang akan dirapatkan lebih dulu, saya sedang menunggu dari Satagas Covid-19 soal bagaimananya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com