Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen Berhak Dapat Keamanan Ketika Titip Parkir Kendaraan

Kompas.com - 24/02/2025, 14:41 WIB
Erwin Setiawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak-hak konsumen. Salah satunya ada hak keamanan ketika konsumen menggunakan barang atau jasa.

Dalam hal ini, jasa titip parkir kendaraan menjadi salah satu transaksi yang melekat hak konsumen di dalamnya. Maka dari itu, konsumen tak perlu khawatir terhadap keamanan kendaraan, saat meninggalkan kendaraan di parkiran.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mengatakan keamanan yang berhak didapatkan konsumen tidak hanya berupa jaminan pada kendaraan, tapi juga melekat pada barang-barang di dalamnya.

Baca juga: Cekcok di Parkiran, Begini Etika Mencari Tempat Parkir


“Pada hal titip parkir kendaraan, konsumen berhak mendapatkan keamanan, termasuk terhadap benda-benda di dalam kendaraan seperti barang-barang pribadi dan kelengkapan lainnya,” ucap Rio kepada Kompas.com, Senin (24/2/2025).

Rio mengatakan, pengelola parkir wajib menjaminkan keamanan penuh, karena menjadi pihak yang berkuasa atas usahanya, dalam hal ini jasa titip parkir, khususnya saat kendaraan ditinggalkan oleh pemiliknya.

“Bila kendaraan, atau ada barang yang hilang, sementara itu masih dalam penguasaan pengelola parkir, maka tanggung jawab, kompensasi maupun ganti rugi melekat juga pada pelaku usaha,” ucap Rio.

Baca juga: Malangnya Rini, Motor KLX Hadiah Orangtua Raib Dicuri di Parkiran Kantor

Sehingga, menurut Rio, pengelola parkir seharusnya bisa memberikan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan apa yang menjadi kerugian konsumen.

“Bila ada tulisan atau informasi terkait barang-barang yang hilang di parkiran bukan menjadi tanggung jawab pengelola, itu merupakan klausul haram, melanggar Undang-undang yang berlaku,” ucap Rio.

Rio mengatakan, klausal haram tersebut dilarang ada dalam suatu perjanjian bisnis yang dapat merugikan konsumen, dalam hal ini jasa penitipan barang atau parkir kendaraan.

“Padahal yang diharapkan konsumen adalah keamanan ketika kendaraan dititipkan oleh pengelola parkir, temasuk barang-barang yang ada di dalamnya,” ucap Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau