Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Masuk PPKM Level 4, Ini Syarat Angkutan Umum dan Ojol Beroperasi

Kompas.com - 27/07/2021, 13:52 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wilayah DKI Jakarta masuk dalam kategori PPKM Level 4. Dengan demikian, sejumlah pembatasan dan aturan pun masih berlaku, termasuk dalam sektor transportasi umum.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, secara resmi juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agutus 2021.

Pada sektor transportasi umum, baik angkutan masal, taksi online dan konvensional, serta ojek online (ojol), kembali diberikan pembatasan yang kurang lebih aturanya serupa dengan sebelumnya.

Baca juga: Aturan Baru Berkendara di Wilayah PPKM Level 1-4

Dijelaskan bila kendaraan umum, angkutan massal, taksi online dan konvensional, serta kendaraan sewa rental, masih boleh beroperasi namun dengan pembatasan penumpan 50 persen serta penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat.

Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).

Sementara untuk ojek pangkalan dan Ojol juga demikian. Tak ada pembatasan, artinya masih bisa beroperasi 100 persen dengan membonceng penumpang tapi dengan prokes ketat.

Penerapan prokes dan pelanggaran, mengkuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 24 dan 25.

Disebutkan pada Pasal 25 ada beberapa jenis sanksi yang akan diberikan para pelanggar PPKM Level 4, yakni :

Baca juga: Imbas PPKM Darurat, Lintas Jalan Tol Akses Jabotabek Turun 40 Persen

"(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa:

a. denda administratif;
b. pembekuan sementara izin; dan
c. pencabutan izin."

Mitra Pengemudi GrabCar dan penumpang dipisahkan dengan partisi plastik agar baik Mitra Pengemudi dan penumpang saling menjaga satu sama lain.Grab Indonesia Mitra Pengemudi GrabCar dan penumpang dipisahkan dengan partisi plastik agar baik Mitra Pengemudi dan penumpang saling menjaga satu sama lain.

Denda administrasi akan diberikan paling banyak Rp 50 juta bila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat. Bila mengulangi, akan ada pembekuan izin sementara, dan saat masih melakukan lagi, maka izin akan dicabut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau