SOLO, KOMPAS.com - Bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, pajak kendaraan merupakan salah satu yang wajib dibayarkan setiap tahunnya. Biasanya, pembayaran pajak dapat dilakukan di kantor Samsat tiap daerah.
Namun dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih akan berlangsung hingga 25 Juli 2021, wajib pajak dapat melakukan pajak kendaraan secara daring.
Baca juga: Berapa Harga Spion Toyota Fortuner Milik Ussy Sulistiawaty yang Dicuri?
Ada beberapa aplikasi pajak yang dapat digunakan di berbagai daerah, namun khusus bagi warga Jawa Tengah sudah ada aplikasi pajak online baru bernama New Sakpole. Aplikasi ini dapat diunduh gratis di playstore bagi pengguna ponsel.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra, menjelaskan pembayaran perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan melalui online. Tidak perlu antre untuk mengantisipasi tingkat persebaran kasus Covid-19.
Baca juga: Respons Jasa Marga soal Orang yang Berbaring di Tengah Jalan Tol
"Untuk pajak pembayaran STNK kita bisa online untuk wilayah Jawa Tengah melalui aplikasi ponsel, namun hanya terbatas untuk satu Provinsi saja," Kata Nandika kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Ada lima tahapan yang harus dilakukan untuk pembayaran pajak kendaraan online di Jawa Tengah melalui aplikasi New Sakpole. Berikut adalah langkah membayar pajak online melalui aplikasi New Sakpole.
Tahap 1, Masukkan data kepemilikan dan data kendaraan bermotor
Data yang perlu dimasukkan yakni Nomor Polisi kendaraan dan 5 angka terakhir nomor rangka. Setelah itu klik atau pilih daftar untuk melanjutkan.
Tahap 2, Verivikasi data kendaraan bermotor
Cermati data pemilik kendaraan dengan teliti, apabila ada kesalahan lebih baik anda melakukan pembatalan proses pendaftaran dengan cara klik "batal". Jika sesuai klik "lanjut" untuk melanjutkan tahap berikutnya.
Baca juga: Jadi PPKM Level 4, Ini Syarat Perjalanan Darat Terbaru dari Mendagri
Tahap 3, E-Penetapan PKB dan SWDKLLJ
Akan muncul rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), wajib pajak diharap mencermati rincian tersebut.
Untuk melihat rincian penetapan PKB dan SWDKLLJ pilih "lihat rincian", apabila ada kesalahan lebih baik anda melakukan pembatalan proses pendaftaran dengan cara klik "batal". Kemudian pilih "lanjut" untuk melanjutkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.