Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan via ATM Bingung Kode Bayar, Begini Penjelasannya

Kompas.com - 15/07/2021, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat telah menyekat mobilitas masyarakat di Jabodetabek. Termasuk mobilitas untuk keperluan bayar pajak kendaraan.

Bagi Anda yang pajaknya sudah jatuh tempo memang disarankan untuk segera melunasi. Salah satu layanan yang mungkin bisa dipilih pada masa pandemi, yakni dengan membayar via ATM.

Namun ketika bayar lewat metode ATM, sebagian orang justru kesulitan mendapatkan kode bayar. Lantas bagaimana cara memperolehnya?

Baca juga: Alasan Kenapa Isi Bensin Pakai Jeriken Plastik Dilarang

Ilustrasi STNK, Bayar pajak motor online dan cara bayar pajak motor online.Shutterstock/Muh. Imron Ilustrasi STNK, Bayar pajak motor online dan cara bayar pajak motor online.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, pada dasarnya kode bayar dibutuhkan bagi wajib pajak yang membayar via ATM.

“Kami informasikan setelah lakukan pengecekan untuk pembayaran e-samsat via ATM, memang dibutuhkan kode bayar yang didapatkan dari aplikasi samsat online nasional atau samolnas,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (14/7/2021).

“Namun saat ini aplikasi tersebut untuk pembayaran PKB wilayah DKI Jakarta tidak bisa digunakan. Kewenangan aplikasi samolnas merupakan kewenangan dari pihak kepolisian,” kata dia.

Baca juga: PPKM Darurat, Berikut Update Lokasi Penyekatan Jalan di Bandung

seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor. ari purnomo seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor.

Meski begitu, Herlina juga mengatakan, pembayaran pajak kendaraan via ATM masih bisa dilakukan jika menggunakan channel bank DKI.

Menurutnya, wajib pajak yang menggunakan ATM bank DKI tidak diminta masukkan kode bayar. Hanya menginput nomor polisi dan konversi huruf nomor polisi sesuai abjad.

“Sementara kami sarankan menggunakan layanan bank DKI, jika Bank lain membutuhkan kode bayar via aplikasi samolnas. Samolnas saat ini tidak bisa digunakan untuk pembayaran PKB di DKI Jakarta,” ucap Herlina.

Baca juga: Update PPKM Darurat, 27 Pintu Tol Menuju Jawa Tengah Akan Ditutup

Bank DKIKOMPAS.com/Indra Akuntono Bank DKI

Adapun mengenai penulisan konversi nomor polisi dapat dilakukan sesuai urutan abjad. Misal kendaraan dengan nomor polisi B 1234 ABC.

Maka bagian yang dikonversi adalah tiga huruf di belakang, sementara huruf B di depan tidak perlu. Artinya penulisan untuk input data, yaitu 1234 dan 123, menjadi 1234123.

Herlina menambahkan, apabila masih ada wajib pajak yang bingung dan ingin mengajukan pertanyaan bisa menghubungi call center di 1500 177 dan email callcenter.pajakdki@jakarta.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com