Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/07/2021, 12:56 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan akan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021 yang kini bernama PPKM Level 4.

Menyusul keputusan tersebut, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.

Sejumlah jalan pun terus diberlakukan penyekatan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat saat PPKM Level 4.

Salah satunya di DKI Jakarta. Dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, kondisi lalu lintas di salah satu kawasan Jakarta Selatan, Jalan Mampang Prapatan Raya, Rabu (21/7/2021) terpantau ramai dan lancar.

Baca juga: Spion Mobil Ussy Sulistiawaty Dicuri Maling, Ini Pentingnya Perhatikan Lokasi Parkir

Di pos penyekatan, pengendara tampak antre menunggu giliran pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).Pengendara tertib mengantre. Saat pemeriksaan STRP, polisi juga turut menanyakan tujuan pengendara.

Sementara itu, pengendara yang tidak bisa menunjukkan STRP tetap diizinkan lewat dengan syarat menunjukkan identitas pendukung, seperti KTP dan kartu karyawan.

Penyekatan di Jalan Mampang Prapatan pagi ini tak diwarnai bunyi klakson yang bersahutan, seperti beberapa hari sebelumnya.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat memeriksa dokumen perjalanan di titik penyekatan Blotongan.KOMPAS.com/Dian Ade Permana Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat memeriksa dokumen perjalanan di titik penyekatan Blotongan.

Sebagaimana diketahui, Mampang Prapatan menjadi salah satu jalan yang masuk penyekatan baru pada masa PPKM Darurat di Jakarta kemarin. Penyekatan masih dilakukan di masa PPKM Level 4 Jakarta saat ini.

Baca juga: Jadi PPKM Level 4, Ini Syarat Perjalanan Darat Terbaru dari Mendagri

Berikut ini jadwal sesi penyekatan:
– Pukul 06.00-10.00 WIB

Pada jam tersebut hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal saja yang boleh melintas di titik penyekatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com