Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Diperpanjang, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Jawa Tengah

SOLO, KOMPAS.com - Bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, pajak kendaraan merupakan salah satu yang wajib dibayarkan setiap tahunnya. Biasanya, pembayaran pajak dapat dilakukan di kantor Samsat tiap daerah.

Namun dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih akan berlangsung hingga 25 Juli 2021, wajib pajak dapat melakukan pajak kendaraan secara daring.

Ada beberapa aplikasi pajak yang dapat digunakan di berbagai daerah, namun khusus bagi warga Jawa Tengah sudah ada aplikasi pajak online baru bernama New Sakpole. Aplikasi ini dapat diunduh gratis di playstore bagi pengguna ponsel.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra, menjelaskan pembayaran perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan melalui online. Tidak perlu antre untuk mengantisipasi tingkat persebaran kasus Covid-19.

"Untuk pajak pembayaran STNK kita bisa online untuk wilayah Jawa Tengah melalui aplikasi ponsel, namun hanya terbatas untuk satu Provinsi saja," Kata Nandika kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Ada lima tahapan yang harus dilakukan untuk pembayaran pajak kendaraan online di Jawa Tengah melalui aplikasi New Sakpole. Berikut adalah langkah membayar pajak online melalui aplikasi New Sakpole.

Tahap 1, Masukkan data kepemilikan dan data kendaraan bermotor
Data yang perlu dimasukkan yakni Nomor Polisi kendaraan dan 5 angka terakhir nomor rangka. Setelah itu klik atau pilih daftar untuk melanjutkan.

Tahap 2, Verivikasi data kendaraan bermotor
Cermati data pemilik kendaraan dengan teliti, apabila ada kesalahan lebih baik anda melakukan pembatalan proses pendaftaran dengan cara klik "batal". Jika sesuai klik "lanjut" untuk melanjutkan tahap berikutnya.

Tahap 3, E-Penetapan PKB dan SWDKLLJ
Akan muncul rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), wajib pajak diharap mencermati rincian tersebut.

Untuk melihat rincian penetapan PKB dan SWDKLLJ pilih "lihat rincian", apabila ada kesalahan lebih baik anda melakukan pembatalan proses pendaftaran dengan cara klik "batal". Kemudian pilih "lanjut" untuk melanjutkan.

Tahap 4, Pilih cara pembayaran
Ada beberapa pilihan cara bayar dan pilih pembayaran yang sesuai. Kemudia cermati dengan teliti rincian tagihan dan cara pembayaran kemudain dapatkan kode pembayaran dengan pilih "dapatkan kode bayar".

Tahap 5, Kode bayar
Setelah mendapatkan kode bayar kemudian lakukan pengunduhan dokumen tagihan. Kemudian bayar pajak kendaraan dan jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan. Pilih "selesai" untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak melakukan permohonan pengesahan STNK juga dapat dilakukan secara online. Caranya sebagai berikut:

  1. Pilih ikon pengesahan pada aplikasi New Sakpole E-Samsat
  2. Pilih permohonan E-Pengesahan
  3. Isi data kendaraan
  4. Isi data permohonan
  5. Verivikasi data kendaraan bermotor
  6. Unggah dokumen persyaratan berupa Foto KTP, NPWP, dan STNK
  7. Unggah foto fisik kendaraan
  8. Cek ulang permohonan dan pernyataan

Setelah selesai melakukan pembayaran, pemilik kendaraan harus mencetak SKPD di kantor Samsat terdekat. SKPD merupakan bukti pengesahan STNK tahunan yang dikeluarkan oleh Samsat daerah.

Wajib pajak harus datang ke kantor Samsat untuk mencetak di mesin cetak SKPD yang telah disediakan.

Untuk mencetak SKPD secara mandiri berikut adalah langkah yang harus dilakukan.

Selain pembayaran pajak, dalam aplikasi yang bari ini wajib pajak juga dapat mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan. Cukup dengan mengisikan nomor polisi kendaraan maka akan langsung keluar jumlah pajak yang harus dibayarkan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/22/151200915/ppkm-diperpanjang-begini-cara-bayar-pajak-kendaraan-online-di-jawa-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke