Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi PPKM Level 4, Ini Syarat Perjalanan Darat Terbaru dari Mendagri

Kompas.com - 21/07/2021, 11:51 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PPKM Darurat resmi diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Menyusul hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, resmi menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 mengenai aturan yang wajib diterapkan sampai 25 Juli mendatang.

Menariknya, Imendagri yang diterbitkan tak lagi menggunakan nama PPKM Darurat, melainkan PPKM Level 4. Sama seperti sebelumnya, ada beberapa aturan yang diterapkan, termasuk soal berpergian menggunakan transportasi darat baik pribadi atau umum.

Untuk syarat perjalanan secara garis besar tak berbeda dengan Imendagri sebelumnya. Hanya saja masing-masing wilayah ditetapkan level kondisinya berdasarkan indikator penyesuaian kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanganan Covid-19 pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Darurat Berlanjut, Ini Aturan Baru Perjalanan Transportasi Darat

Jakarta sendiri dikategorikan dalam level 4, termasuk Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Serang, Bandung, Purwakarta, Cimahi, Bogor, Tasikmalaya, Bekasi, Banjar, Karawang, Depok, Cirebon, Yogyakarta, dan beberapa kota lain di Jawa Tengah serta Jawa Timur.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat)

Untuk syarat perjalanan pada transportasi umum menurut Imendagri PPKM Level 4, pengaturan kapasitas maksimal bisa mencapai 70 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara bagi syarat perjalanan jarak jauh domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum, ketentuannya dijelaskan pada poin ke tiga huruf (l), yakni :

Baca juga: SIM Mati Saat PPKM Darurat, Mulai Hari Ini Ada Dispensasi

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Mobilitas warga di kawasan aglomerasi terpantau lebih rendah dibandingkan di hari biasa masa PPKM Darurat menyusul himbauan Menteri Agama untuk membatasi aktivitas warga untuk bepergian atau mudik pada Hari Raya Idul Adha. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Mobilitas warga di kawasan aglomerasi terpantau lebih rendah dibandingkan di hari biasa masa PPKM Darurat menyusul himbauan Menteri Agama untuk membatasi aktivitas warga untuk bepergian atau mudik pada Hari Raya Idul Adha. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin."

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau