JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, melakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2021.
Selama periode tersebut, pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenai sanksi administrasi.
Baca juga: Pentingnya Memanaskan Mesin Mobil Secara Teratur Selama PPKM Darurat
Program pemutihan dilakukan untuk meringankan beban masyarakat Lampung yang terdampak pandemi Covid-19.
Keringanan hanya akan diberikan untuk sanksi administrasi, wajib pajak tetap membayar pajak pokok. Pajak yang dibayarkan melalui pemutihan juga hanya jangka satu tahun pajak.
Melalui akun resmi Instagram Pemprov Lampung, pendaftaran pemutihan pajak akan dilakukan secara daring untuk meminimalisir kerumunan. Tiga sesi pada hari Senin sampai Jumat, dan dua sesi pada hari Sabtu.
Baca juga: Sepekan PPKM Darurat, Kendaraan Keluar-Masuk DKI Jakarta Menurun
Baca juga: Di rumah Saja, Begini Cara Mudah Merawat Standar Sepeda Motor
Tiap sesi dibatasi untuk 50 wajib pajak. Maka dari itu wajib pajak diharapkan untuk mendaftar secara online terlebih dahulu.
Bagi kendaraan yang melakukan proses balik nama atau mutasi masuk tidak dikenakan Bea Balik Nama.
Keringanan asuransi Jasa Raharja diberikan dalam bentuk penghapusan denda tunggakan. Kemudian PNBP atas biaya administrasi STNK dan TNKB tetap dibayarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.