JAKARTA, KOMPAS.com - Saat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis, maka pemegangnya wajib melakukan perpanjangan.
Untuk memudahkan pemegang SIM, saat ini perpanjangan sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.
Perlu diingat, SIM memiliki masa berlaku lima tahun setelah dokumen diterbitkan, sehingga pemilik harus perpanjang sebelum habis.
Selain itu, jika telat perpanjang meski hanya satu hari, maka pemenganya harus membuat SIM baru dari awal. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Baca juga: Cerita Umar Abdullah, Pertama Kali Balap di Sepang Langsung Naik Podium TCR Asia Pro
Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, terdapat dokumen dan prosedur yang harus dilakukan.
Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas, berikut dokumen yang harus siapkan untuk perpanjangan SIM secara online:
Saat mengunggah dokumen tersebut dalam aplikasi Digital Korlantas, pastikan jelas dan tidak buram supaya sistem mudah memverifikasi data.
Baca juga: New Tesla Model 3 Highland Hadir di Indonesia
Jika dokumen yang diperlukan sudah siap, pemohon baru bisa melakukan perpanjangan SIM secara online, berikut caranya:
Perpanjang SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C. Sementara untuk tarifnya, masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan kepolisian.
Perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk biaya tes RIKKES jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.