Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Jakarta Minta Pembatasan Kendaraan Dikaji Mendalam

Kompas.com - 06/05/2024, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI telah menetapkan aturan pembatasan kendaraan di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKI) melalui Undang-undang No. 22 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Dalam beleidnya yakni di BAB IV, pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta dalam beberapa kegiatan, termasuk subbidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 24 ayat 2).

Kewenangan khusus tersebut, meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perseorangan.

Baca juga: Pemerintah Ingatkan Jangan Impor Mobil Listrik Besar-besaran

Ilustrasi kemacetan jalanan Jakarta.KOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi kemacetan jalanan Jakarta.

Kendati demikian, peraturan ini masih butuh tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk mengimplementasikannya supaya tepat sasaran dan tidak mengakibatkan dampak pada beberapa sektor lain.

"Ini harus berimbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).

Sebab sampai saat ini salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta ialah dari pajak kendaraan bermotor. Ketika kendaraan dibatasi, maka secara otomatis akan membuatnya terpengaruh.

"Sebenarnya opsi lainnya (selain pembatasan jumlah) bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan," kata dia.

Baca juga: Banyak Merek Baru, Periklindo Tak Paksa Gabung Masuk Perkumpulan

Ilustrasi kemacetan di Jalan Raya Tajur, Bogor, Jawa Barat.KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Ilustrasi kemacetan di Jalan Raya Tajur, Bogor, Jawa Barat.

"Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," kata Ismail.

Meski begitu, dirinya tidak menutup opsi atas upaya pemerintah pusat tersebut mengingat tujuan utama dari pembatasan kendaraan ialah mengurangi emisi dan kepadatan di Jakarta.

Hanya saja, diperlukan suatu studi bersama supaya ketika diterapkan optimal ke semua sisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau