Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Denda Pajak di Lampung sampai 30 September, Ini Syaratnya

Kompas.com - 03/06/2021, 14:01 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung melakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program tersebut masih akan berlangsung hingga akhir September 2021.

Program pemutihan dilakukan untuk meringankan beban masyarakat Lampung yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan adanya kebijakan ini maka pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenai sanksi administrasi.

Baca juga: Ini Kode yang Dilakukan Kru Bus AKAP Saat Ada Pencopet di Kabin

Dilansir dari instagram resmi Pemprov Lampung @pemprov.lampung pada Kamis (3/6/2021), pendaftaran pemutihan pajak akan dilakukan secara daring untuk meminimalisir kerumunan.

Akan ada tiga sesi pada hari Senin sampai Jumat, dan dua sesi pada hari Sabtu. Diadakan juga pembatasan sabanyak 50 wajib pajak untuk setiap sesinya, maka dari itu wajib pajak diharapkan untuk mendaftar secara online terlebih dahulu.

Wajib pajak Lampung dapat mendaftar pemutihan pajak melalui website www.pemutihanlampung.com. Keringanan hanya akan diberikan untuk snaksi admisnistrasi dan tetap membayar pajak pokok. Pajak yang dibayarkan melalui pemutihanjuga hanya jangka satu tahun pajak.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung (@pemprov.lampung)

Bagi kendaraan yang melakukan proses balik nama atau mutasi masuk tidak dikenakan Bea Balik Nama.

Keringanan asuransi Jasa Raharja diberikan dalam bentuk penghapusan denda tunggakan. Kemudian PNBP atas biaya administrasi STNK dan TNKB tetap dibayarkan.

Baca juga: Harga Baru Toyota Avanza dengan Diskon PPnBM 50 Persen

Untuk syarat yang harus dilengkapi ketika melakukan pemutihan pajak yakni sebagai berikut:

1. PENGESAHAN STNK (Pajak tahunan)

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik
  3. STNK Asli dan Foto Copy
  4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

2. PERPANJANGAN STNK

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik 
  3. STNK Asli dan Foto Copy
  4. BPKB Asli dan Foto Copy atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan BANK, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur;
  5. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
  6. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

Baca juga: Hari Ini dan Besok Tol Jakarta-Cikampek Berlakukan Sistem Buka Tutup

3. PERUBAHAN IDENTITAS PEMILIK RANMOR/ BALIK NAMA

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik 
  3. STNK Asli dan Foto Copy
  4. BPKB Asli dan Foto Copy
  5. Arsip STNK dan arsip BPKB
  6. Kwitansi Jual Beli
  7. Tanda bukti pendaftaran BPKB
  8. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor

4. PENGGANTIAN STNK HILANG/ DUPLIKAT STNK

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik
  3. BPKB Asli dan Foto Copy
  4. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermaterai cukup
  5. Surat keterangan laporan kehilangan STNK dari Polres
  6. Kliping berita kehilangan pada surat kabar harian
  7. Arsip STNK
  8. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor

5. PERUBAHAN IDENTITAS RANMOR/ RUBAH BENTUK GANTI WARNA (RUBENTINA)

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik
  3. STNK Asli dan Foto Copy
  4. BPKB Asli dan Foto Copy
  5. Arsip STNK dan arsip BPKB
  6. Surat keterangan dari APM/bengkel yang melaksanakan perubahan warna
  7. Sertifikat uji tipe dan SRUT (untuk rubah fungsi/bentuk)
  8. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor

Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rp 50 Jutaan Awal Juni 2021

6. PERUBAHAN PENGGANTIAN MESIN

Halaman:
Komentar
maaf mau tanya... pemutihan bayar pajak di lampung masih berlaku ga ya... dan apa syarat,, nya. sedangkan bpkb masih di lesing.
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penyakit yang Bisa Diredakan dengan Makan Durian, Apa Saja?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Arti “YONO”, Istilah yang Lagi Tren di Netizen Gen Z sebagai Lawan “YOLO”

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Ada Menu Baru “Transkrip Pesan Suara” di WhatsApp, Apa Fungsinya?

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Penyewa dan Penadah Jadi Tersangka

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Penyewa Blokir Kontak Usai Rental Mobil Milik Korban Penembakan di Rest Area

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Cara Hapus Cache Google Drive dengan Mudah agar Tidak Penuhi Memori

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ini Tampang Ajat Sudrajat, Penyewa Mobil dari Bos Rental yang Tewas Ditembak

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

RESMI PSSI Memberhentikan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong, Erick Thohir Ungkap Alasannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Penembakan Bos Rental di Rest Area Dimulai Setelah Pelaku Tanyakan Toilet

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Pramono Anung-Rano Karno Umumkan Tim Transisi, Ini Susunannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Profil Alvin Lim, Pengacara yang Meninggal Dunia Hari Ini

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau