LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung melakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program tersebut masih akan berlangsung hingga akhir September 2021.
Program pemutihan dilakukan untuk meringankan beban masyarakat Lampung yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan adanya kebijakan ini maka pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenai sanksi administrasi.
Baca juga: Ini Kode yang Dilakukan Kru Bus AKAP Saat Ada Pencopet di Kabin
Dilansir dari instagram resmi Pemprov Lampung @pemprov.lampung pada Kamis (3/6/2021), pendaftaran pemutihan pajak akan dilakukan secara daring untuk meminimalisir kerumunan.
Akan ada tiga sesi pada hari Senin sampai Jumat, dan dua sesi pada hari Sabtu. Diadakan juga pembatasan sabanyak 50 wajib pajak untuk setiap sesinya, maka dari itu wajib pajak diharapkan untuk mendaftar secara online terlebih dahulu.
Wajib pajak Lampung dapat mendaftar pemutihan pajak melalui website www.pemutihanlampung.com. Keringanan hanya akan diberikan untuk snaksi admisnistrasi dan tetap membayar pajak pokok. Pajak yang dibayarkan melalui pemutihanjuga hanya jangka satu tahun pajak.
Lihat postingan ini di Instagram
Bagi kendaraan yang melakukan proses balik nama atau mutasi masuk tidak dikenakan Bea Balik Nama.
Keringanan asuransi Jasa Raharja diberikan dalam bentuk penghapusan denda tunggakan. Kemudian PNBP atas biaya administrasi STNK dan TNKB tetap dibayarkan.
Baca juga: Harga Baru Toyota Avanza dengan Diskon PPnBM 50 Persen
Untuk syarat yang harus dilengkapi ketika melakukan pemutihan pajak yakni sebagai berikut:
1. PENGESAHAN STNK (Pajak tahunan)
2. PERPANJANGAN STNK
Baca juga: Hari Ini dan Besok Tol Jakarta-Cikampek Berlakukan Sistem Buka Tutup
3. PERUBAHAN IDENTITAS PEMILIK RANMOR/ BALIK NAMA
4. PENGGANTIAN STNK HILANG/ DUPLIKAT STNK
5. PERUBAHAN IDENTITAS RANMOR/ RUBAH BENTUK GANTI WARNA (RUBENTINA)
Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rp 50 Jutaan Awal Juni 2021
6. PERUBAHAN PENGGANTIAN MESIN
7. PERUBAHAN FUNGSI KENDARAAN / RUBAH SIFAT
8. PERUBAHAN NRKB / HER NOPOL
Baca juga: Catat, Ini Harga Baru Toyota Raize Mulai Juni 2021
Untuk ketentuan lampiran tanda bukti identitas pemilik yakni sebagai berikut:
Untuk Perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
Untuk Badan Hukum, terdiri atas Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan, Foto copy KTP yang diberi kuasa, Surat keterangan domisili, dan SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi.
Untuk instansi pemerintah, terdiri atas Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan dan Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.