Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemutihan Denda Pajak di Lampung sampai 30 September, Ini Syaratnya

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung melakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program tersebut masih akan berlangsung hingga akhir September 2021.

Program pemutihan dilakukan untuk meringankan beban masyarakat Lampung yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan adanya kebijakan ini maka pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenai sanksi administrasi.

Dilansir dari instagram resmi Pemprov Lampung @pemprov.lampung pada Kamis (3/6/2021), pendaftaran pemutihan pajak akan dilakukan secara daring untuk meminimalisir kerumunan.

Akan ada tiga sesi pada hari Senin sampai Jumat, dan dua sesi pada hari Sabtu. Diadakan juga pembatasan sabanyak 50 wajib pajak untuk setiap sesinya, maka dari itu wajib pajak diharapkan untuk mendaftar secara online terlebih dahulu.

Wajib pajak Lampung dapat mendaftar pemutihan pajak melalui website www.pemutihanlampung.com. Keringanan hanya akan diberikan untuk snaksi admisnistrasi dan tetap membayar pajak pokok. Pajak yang dibayarkan melalui pemutihanjuga hanya jangka satu tahun pajak.

Keringanan asuransi Jasa Raharja diberikan dalam bentuk penghapusan denda tunggakan. Kemudian PNBP atas biaya administrasi STNK dan TNKB tetap dibayarkan.

Untuk syarat yang harus dilengkapi ketika melakukan pemutihan pajak yakni sebagai berikut:

1. PENGESAHAN STNK (Pajak tahunan)

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik
  3. STNK Asli dan Foto Copy
  4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

2. PERPANJANGAN STNK

3. PERUBAHAN IDENTITAS PEMILIK RANMOR/ BALIK NAMA

4. PENGGANTIAN STNK HILANG/ DUPLIKAT STNK

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik
  3. BPKB Asli dan Foto Copy
  4. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermaterai cukup
  5. Surat keterangan laporan kehilangan STNK dari Polres
  6. Kliping berita kehilangan pada surat kabar harian
  7. Arsip STNK
  8. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor

5. PERUBAHAN IDENTITAS RANMOR/ RUBAH BENTUK GANTI WARNA (RUBENTINA)

6. PERUBAHAN PENGGANTIAN MESIN

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik
  3. STNK Asli dan Foto Copy
  4. BPKB Asli dan Foto Copy
  5. Arsip STNK dan arsip BPKB
  6. Surat Keterangan dari APM/Bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan atau bentuk kendaraan bermotor
  7. PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang di produksi dalam negeri
  8. Sertifikat uji tipe dan SRUT
  9. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor

7. PERUBAHAN FUNGSI KENDARAAN / RUBAH SIFAT

8. PERUBAHAN NRKB / HER NOPOL

Untuk ketentuan lampiran tanda bukti  identitas pemilik yakni sebagai berikut:

Untuk Perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain.

Untuk Badan Hukum, terdiri atas Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan, Foto copy KTP yang diberi kuasa, Surat keterangan domisili, dan SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi.

Untuk instansi pemerintah, terdiri atas Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan dan Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/03/140100915/pemutihan-denda-pajak-di-lampung-sampai-30-september-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke