Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sanksi Tilang Tak Bawa dan Tidak Punya SIM

Kompas.com - 10/01/2025, 10:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas saat ada pemeriksaan, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Ipda Febryanti Mulyadi, S.Tr.K., M.H., Kanit Regident Satlantas Polres Klaten mengatakan SIM berkaitan dengan kompetensi pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan dan hukum.

“SIM yang sah dan lengkap adalah syarat mutlak saat pengendara berada di jalan raya, bila tidak dapat menunjukkannya kepada petugas, maka akan dikenakan sanksi berupa tilang,” ucap Febry kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Polisi Sebut SIM Bukan Produk Administratif, tapi Bukti Kompetensi


Febry mengatakan, sesuai dengan Pasal 106 ayat (5) huruf b, pengendara yang tak membawa SIM dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Febry mengatakan, sementara pengendara yang tidak punya SIM dapat dikenakan Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa sanksi yang diberikan bagi para pengendara yang tidak memiliki SIM berupa pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” ucap Febry.

Baca juga: Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang Poin 2025

Ilustrasi tilang, Daftar Pelanggaran Tilang Poin dan Sanksinya, Berlaku Mulai Januari 2025(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) Ilustrasi tilang, Daftar Pelanggaran Tilang Poin dan Sanksinya, Berlaku Mulai Januari 2025

Selain itu, menurut Febry, tidak hanya denda yang menjadi konsekuensi, tetapi pengendara juga berisiko mendapatkan sanksi berupa penahanan kendaraan, atau bahkan tuntutan hukum lebih lanjut jika melanggar aturan ini secara serius, terlebih apabila sudah membahayakan orang lain.

"Jika lupa membawa SIM saat razia, pengendara bisa meminta bantuan orang lain untuk mengambil SIM, sampaikan kepada Polisi untuk membuktikan bahwa pengemudi memilikinya, Polisi bisa memberikan waktu.” ucap Febry.

Berikut ini sanksi tak bawa dan tak punya SIM saat berkendara di jalan raya:

Baca juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Januari 2025

  • Tidak bawa SIM, sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda maksimal Rp. 250.000.
  • Tidak memiliki SIM, sanksi pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp. 1.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau