Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Denda Pajak di Lampung sampai 30 September, Ini Syaratnya

Kompas.com - 03/06/2021, 14:01 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik
  3. STNK Asli dan Foto Copy
  4. BPKB Asli dan Foto Copy
  5. Arsip STNK dan arsip BPKB
  6. Surat Keterangan dari APM/Bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan atau bentuk kendaraan bermotor
  7. PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang di produksi dalam negeri
  8. Sertifikat uji tipe dan SRUT
  9. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor

7. PERUBAHAN FUNGSI KENDARAAN / RUBAH SIFAT

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik
  3. STNK Asli dan Foto Copy
  4. BPKB Asli dan Foto Copy
  5. Arsip STNK dan arsip BPKB
  6. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor
  7. Surat izin penyelenggaraan angkutan dari dinas perhubungan bagi perubahan fungsi dari kendaraan bermotor perseorangan menjadi kendaraan bermotor umum atau sebaliknya

8. PERUBAHAN NRKB / HER NOPOL

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik 
  3. STNK Asli dan Foto Copy
  4. BPKB Asli dan Foto Copy
  5. Surat permohonan dari pemilik tentang NRKB / nopol pilihan
  6. Arsip STNK dan Arsip BPKB
  7. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor

Baca juga: Catat, Ini Harga Baru Toyota Raize Mulai Juni 2021

Untuk ketentuan lampiran tanda bukti  identitas pemilik yakni sebagai berikut:

Untuk Perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain.

Untuk Badan Hukum, terdiri atas Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan, Foto copy KTP yang diberi kuasa, Surat keterangan domisili, dan SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi.

Untuk instansi pemerintah, terdiri atas Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan dan Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau