7. PERUBAHAN FUNGSI KENDARAAN / RUBAH SIFAT
8. PERUBAHAN NRKB / HER NOPOL
Baca juga: Catat, Ini Harga Baru Toyota Raize Mulai Juni 2021
Untuk ketentuan lampiran tanda bukti identitas pemilik yakni sebagai berikut:
Untuk Perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
Untuk Badan Hukum, terdiri atas Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan, Foto copy KTP yang diberi kuasa, Surat keterangan domisili, dan SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi.
Untuk instansi pemerintah, terdiri atas Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan dan Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.