KLATEN, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bekas, baik didapatkan dari hadiah, hibah, atau membeli, sebaiknya dilakukan proses balik nama agar tidak menjadi beban pajak progresif pemilik sebelumnya.
Saat ini masyarakat tak akan lagi dikenakan biaya balik nama untuk mobil bekas, khususnya masyarakat Jawa Tengah.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II.
Baca juga: Ada Opsen Pajak, Tarif PKB dan BBNKB di Jawa Barat Diklaim Tidak Naik
"Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut," ujar Yudia, mengutip Kompas.com, Jumat (10/1/2025)
Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng mengatakan, setelah Undang-undang nomor 1 tahun 2022 berlaku per 5 Januari 2025, Pemprov Jateng menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor dua (BBNKB-II) dan seterusnya.
“Pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama,” ucap Ecky kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Opsen Pajak Berlaku, Pemprov Jateng Beri Keringanan PKB dan BBNKB
Ecky mengatakan, masyarakat Jawa Tengah hanya perlu membayarkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) saja untuk proses balik nama.
Sejak diberlakukannya aturan tersebut, menurut Ecky, BBNKB-II untuk kendaraan bermotor bekas dibebaskan di Jateng dibebaskan tanpa harus menunggu program pemutihan.
“BBNKB-II dan seterusnya dihapuskan 100 persen , harapannya kami mendorong masyarakat agar memiliki kendaraan dengan nama kepemilikan sendiri,” ucap Ecky.
Baca juga: Risiko Membeli Motor Bekas Tanpa BPKB
Kendati demikian, Ecky mengatakan, masyarakat tetap perlu membayar biaya penerbitan BPKB, STNK dan TNKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.