Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Denda Pajak di Lampung sampai 30 September, Ini Syaratnya

Kompas.com - 03/06/2021, 14:01 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung melakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program tersebut masih akan berlangsung hingga akhir September 2021.

Program pemutihan dilakukan untuk meringankan beban masyarakat Lampung yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan adanya kebijakan ini maka pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenai sanksi administrasi.

Baca juga: Ini Kode yang Dilakukan Kru Bus AKAP Saat Ada Pencopet di Kabin

Dilansir dari instagram resmi Pemprov Lampung @pemprov.lampung pada Kamis (3/6/2021), pendaftaran pemutihan pajak akan dilakukan secara daring untuk meminimalisir kerumunan.

Akan ada tiga sesi pada hari Senin sampai Jumat, dan dua sesi pada hari Sabtu. Diadakan juga pembatasan sabanyak 50 wajib pajak untuk setiap sesinya, maka dari itu wajib pajak diharapkan untuk mendaftar secara online terlebih dahulu.

Wajib pajak Lampung dapat mendaftar pemutihan pajak melalui website www.pemutihanlampung.com. Keringanan hanya akan diberikan untuk snaksi admisnistrasi dan tetap membayar pajak pokok. Pajak yang dibayarkan melalui pemutihanjuga hanya jangka satu tahun pajak.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung (@pemprov.lampung)

Bagi kendaraan yang melakukan proses balik nama atau mutasi masuk tidak dikenakan Bea Balik Nama.

Keringanan asuransi Jasa Raharja diberikan dalam bentuk penghapusan denda tunggakan. Kemudian PNBP atas biaya administrasi STNK dan TNKB tetap dibayarkan.

Baca juga: Harga Baru Toyota Avanza dengan Diskon PPnBM 50 Persen

Untuk syarat yang harus dilengkapi ketika melakukan pemutihan pajak yakni sebagai berikut:

1. PENGESAHAN STNK (Pajak tahunan)

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik
  3. STNK Asli dan Foto Copy
  4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

2. PERPANJANGAN STNK

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik 
  3. STNK Asli dan Foto Copy
  4. BPKB Asli dan Foto Copy atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan BANK, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur;
  5. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
  6. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

Baca juga: Hari Ini dan Besok Tol Jakarta-Cikampek Berlakukan Sistem Buka Tutup

3. PERUBAHAN IDENTITAS PEMILIK RANMOR/ BALIK NAMA

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik 
  3. STNK Asli dan Foto Copy
  4. BPKB Asli dan Foto Copy
  5. Arsip STNK dan arsip BPKB
  6. Kwitansi Jual Beli
  7. Tanda bukti pendaftaran BPKB
  8. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor

Daftar samsat LampungPemprov Lampung Daftar samsat Lampung

4. PENGGANTIAN STNK HILANG/ DUPLIKAT STNK

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik
  3. BPKB Asli dan Foto Copy
  4. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermaterai cukup
  5. Surat keterangan laporan kehilangan STNK dari Polres
  6. Kliping berita kehilangan pada surat kabar harian
  7. Arsip STNK
  8. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor

5. PERUBAHAN IDENTITAS RANMOR/ RUBAH BENTUK GANTI WARNA (RUBENTINA)

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik
  3. STNK Asli dan Foto Copy
  4. BPKB Asli dan Foto Copy
  5. Arsip STNK dan arsip BPKB
  6. Surat keterangan dari APM/bengkel yang melaksanakan perubahan warna
  7. Sertifikat uji tipe dan SRUT (untuk rubah fungsi/bentuk)
  8. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor

Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rp 50 Jutaan Awal Juni 2021

6. PERUBAHAN PENGGANTIAN MESIN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com