Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Boleh Keluar Jalur, Pengamat Sebut Inkonsistensi Kebijakan

Kompas.com - 02/06/2021, 09:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengizinkan untuk pesepeda jenis road bike keluar dari jalur khusus sepeda. Namun, kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Izin melintas di luar jalur sepeda pada Jalan Sudirman-Thamrin pada hari Senin-Jumat akan dibatasi dari pukul 05.00-06.30 WIB. Setelah jam yang ditentukan, sepeda road bike harus masuk ke dalam jalur sepeda yang sudah disediakan.

Baca juga: Sepeda dan Motor Lewat Sudirman-Thamrin, Perhatikan Hal Ini

Kebijakan tersebut tentunya menuai pro dan kontra, baik dari pakar safety driving dan safety riding, serta pemerhati masalah transportasi.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, permasalahan lalu lintas di Jakarta yang sangat urgent adalah masalah kemacetan. Kemacetan di Jakarta sulit diatasi karena kapasitas jalan yang sudah tidak seimbang lagi.

Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Warga tetap berolah raga meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Warga tetap berolah raga meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19

Kapasitas jalan yang terbatas, ditambah lagi dengan adanya jalur khusus sepeda, tentunya akan mereduksi kapasitas jalan untuk kendaraan bermotor dan akan menambah tingkat kemacetan.

"Ironisnya lagi bahwa jalur khusus sepeda yang sudah tersedia tidak berfungsi secara maksimal. Dalam arti, masih banyak sepeda yang keluar dari jalur tersebut menggunakan lajur yang digunakan untuk kendaraan bermotor," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Sepeda Boleh Keluar Jalur, Begini agar Tidak Terjadi Gesekan

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 122 huruf C, dengan jelas telah mengatur bahwa kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan bermotor jika sudah disediakan jalur khusus tidak bermotor.

Budiyanto mengatakan, adanya kebijakan baru memperbolehkan pesepeda road bike keluar dari jalur sepeda menunjukkan ketidakkonsistenan Pemerintah Daerah dalam menjalankan peraturan.

"Sudah barang tentu kebijakan ini akan dapat menimbulkan dampak kemacetan dan cukup membahayakan dari aspek keamanan dan keselamatan, baik untuk pesepeda itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain," kata Budiyanto.

Petugas Dinas Perhubungan menata lajur khusus sepeda di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Sabtu (27/6/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (28/6/2020), dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Petugas Dinas Perhubungan menata lajur khusus sepeda di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Sabtu (27/6/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (28/6/2020), dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Budiyanto menambahkan, potensi kecelakaan cukup tinggi mengingat jalan tersebut cukup padat dan ramai. Walaupun, hanya berlaku dari pukul 05.00-06.30 WIB.

Menurutnya, penerapan di lapangan nantinya akan sulit dilakukan pengawasan, bisa jadi melewati atau melebihi waktu yang telah ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau