Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Balik Nama Kendaraan Warisan Orangtua yang Sudah Meninggal

Kompas.com - 01/06/2021, 16:21 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam proses balik nama untuk kendaraan bermotor, dibutuhkan berbagai dokumen-dokumen sebagai syarat administrasinya. Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah STNK, BPKB, hingga KTP.

Umumnya proses balik nama dilakukan saat seseorang baru saja membeli kendaraan bekas. Karena status kepemilikan kendaraan tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya, maka balik nama harus dilakukan.

Jika status kepemilikan kendaraan belum atas nama pemilik terbaru, proses pembayaran pajak kendaraan akan sulit karena membutuhkan KTP yang sesuai dengan STNK kendaraan terkait.

Baca juga: Ada Penggolongan SIM C, Pakai Moge Tidak Bisa Sembarangan

Lantas bagaimana untuk balik nama kendaraan warisan dari orangtua yang telah meninggal? Apa saja syarat-syarat yang harus disiapkan?

Mengutip dari portal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa (1/6/2021), dokumen yang perlu disiapkan hampir sama seperti proses balik nama pada umumnya.

Ilustrasi STNKShutterstock/Muh. Imron Ilustrasi STNK

Pemohon perlu menyiapkan STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut, bukti hasil cek fisik kendaraan terkait, serta KTP pemohon. 

Yang berbeda adalah pemohon juga harus menyiapkan surat keterangan kematian orangtua, surat persetujuan dari ahli waris atau notaris, serta surat hibah bermaterai atau akta notaris.

Baca juga: Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Syaratnya

Untuk prosesnya sendiri sama seperti proses balik nama umumnya. Pemohon bisa mendatangi Samsat terdekat. 

Membahas mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sementara bagi kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB. Untuk mengetahui besaran NJKB, bagi warga Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta di samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com