Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tarif Resmi Jasa Derek Mobil di Jalan Tol

Kompas.com - 01/06/2021, 16:31 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang dibangun untuk memangkas waktu perjalanan. Jika kendaraan mengalami kendala atau mogok di jalan tol maka tidak ada bengkel di pinggir jalan tol.

Maka dari itu BUMN pengelola jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyediakan fasilitas derek untuk kendaraan yang mogok di jalan bebas hambatan yang dikelolanya.

Baca juga: Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Syaratnya

Pengguna tol dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis hingga pintu keluar tol terdekat atau sampai jarak satu kilometer dari pintu keluar tol.

Pengguna tol juga dapat menggunakan layanan ini menuju bengkel yang diinginkan dengan biaya tambahan.

Biaya tambahan akan dikenakan setelah melewati batas ketentuan yakni Gerbang tol terdekat, Pool derek, dan tempat lain dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga)

Bagi pengguna jalan tol yang mengalami masalah di jalan tol dapat menggunakan fasilitas ini dengan menghubungi call center 24 jam Jasa Marga di 14080 atau dapat melalui aplikasi Travoy yang dapat diunduh melalui ponsel.

Baca juga: Yamaha 125ZR NOS Buka Harga Setara Honda HR-V

Setelah menghubungi call center maka akan ada petugas yang datang untuk mengecek dan memverivikasi kondisi di lapangan. Kemudian petugas akan menderek kendaraan apabila diperlukan sesuai dengan standar operasi yang telah ditetapkan.

Berikut adalah tarif resmi untuk pelayanan derek dilansir dari akun instagram Jasa Marga @official,jasamarga pada Selasa (1/6/2021) agar pengguna jalan tol tidak tertipu dengan pungutan liar mobil derek.

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menderek mobil yang parkir di bahu jalan, Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (21/11/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menderek mobil yang parkir di bahu jalan, Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (21/11/2019).

Untuk kendaraan Golongan I tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 100.000. Kemudian untuk berikutnya setiap kilometer akan dikenakan tarof sebesar Rp 8.000.

Baca juga: Ini Keuntungan Penggolongan SIM C buat Pengendara Motor

Sedangkan untuk kendaraan Golongan II tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 135.000. Kemudian akan dikenakan tarif Rp 10.000 untuk setiap kilometernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com