JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, viral di media sosial seorang wanita mengadang pengendara motor yang melintas di jalur sepeda.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan viral setelah diunggah oleh akun instagram kabarjakarta1.
Kejadian bermula saat seorang pesepeda wanita bernama Nova sengaja memalang jalan di jalur sepeda karena banyak pengendara motor yang masuk jalur tersebut untuk menghindari kemacetan.
Baca juga: Uji Coba Sepeda Boleh Melintas di JNLT Casablanca, Amankah?
Namun ada salah satu pengendara motor yang memaksa lewat hingga membuat Nova terjatuh dan sepedanya terseret. Perdebatan pun tidak dapat dihindari.
Kejadian tersebut menuai komentar dari warganet.
“Mantap kalau gini caranya, cuma mbaknya juga harus ingetkan temen-temannya juga yang suka ambil jalur motor dan mobil. Kan sudah ada jalur sepeda. Nanti kalau dihadang balik boleh ya,” tulis salah satu warganet.
View this post on Instagram
“Kadang yang sepedaan juga suka bikin kagok pengendara motor, sudah ada jalur sepeda malah jalan berbaris ke samping sama temannya kan malah bikin bahaya,” kata warganet lainnya.
Konflik antara pesepeda dan pengemudi motor kerap terjadi, menurut Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana hal tersebut terjadi karena mengedepankan ego di mana mereka merasa haknya diambil atau digunakan kendaraan yang tidak semestinya.
“Penting pengendara memiliki kesadaran dalam berlalulintas, beretika itu salah satunya menghormati jalur orang lain dan malu apabila menyerobot sekalipun ada kesempatan,” ujat Sony saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Risiko Modifikasi Ban Donat, Tidak Direkomendasikan
Menurut Sony, dengan adanya jalur khusus tersebut (dipisahkan antara pesepeda dengan pengendara motor dan mobil) tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta menjaga keselamatan masing-masing.
Selain itu, bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan jalur sepeda bisa dikenakan sanksi hukum.
Aturan tersebut sudah tertulis dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam upaya menekan potensi kecelakaan.
Pengendaa kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda bisa dikenakan sanksi hukum berupa denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.