JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan periode pelarangan aktivitas mudik lebaran mulai dari Kamis (6/5/2021) hingga Minggu (17/5/2021).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan 1442 H.
Dalam upaya menyukseskannya, sebanyak 381 titik penyekatan yang ada di Sumatera Selatan hingga Bali pun akan beroperasi, sejalan dengan Operasi Ketupat 2021 Korlantas Polri.
Baca juga: Berlaku Malam Ini, Polda Metro Jaya Siapkan 31 Pos Penyekatan Larangan Mudik
"Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri, kami sudah menyiapkan 31 titik pos pengamanan dan penyekatan, sehingga tidak akan ada yang bisa lolos untuk mudik," kata Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu (5/4/2021).
Pengendara atau masyarakat yang masih nekat melakukan mudik akan diberikan sanksi berupa putar balik, denda, ataupun pidana, terkhusus untuk mobil pribadi yang jadi travel gelap.
"Kita tetap kedepankan sisi humanis (saat melakukan tindakan hukum). Secara umum, putar balik masih jadi hukuman atau sanksi bagi yang masih nekat," kata dia.
"Tapi, pada suatu kasus tertentu, bisa dikenakan pidana atau tilang. Ini biasanya kalau pengendara ngotot atau menjadi travel gelap," kata Sambodo.
Baca juga: Mudik Dilarang, 593.185 Kendaraan Diprediksi Keluar dari Jabotabek
Lebih rinci, berikut sanksi bagi masyarakat atau pengendara yang nekat melakukan aktivitas mudik selama periode larangan mudik Lebaran 2021:
1. Mobil pribadi. Sanksi yang dikenakan ialah putar balik, sebagaimana tercantum dalam SE Nomor 13 Tahun 2021.
2. Mobil pribadi yang angkut penumpang (dipungut biaya alias travel gelap). Dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang. Pelaku bakal dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000. Kecuali, dengan alasan seperti dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c.
Sementara itu, travel gelap yang bukan dari mobil pribadi tetap akan dikenakan hukuman sebagaimana nomor dua (2). Berikut kategori travel gelap:
- Kendaraan tidak memiliki izin trayek
- Tidak memiliki izin tidak dalam trayek
- Tidak memiliki izin angkutan barang khusus dan alat berat
- Menyimpang dari izin yang ditentukan