Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Prosedur Lengkap Pengajuan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku

Kompas.com - 06/05/2021, 08:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 mengenai prosedur pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama masa larangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021.

Seperti diketahui, meski mudik Lebaran dilarang, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak atau darurat, melakukan perjalanan ke luar kota dan bukan untuk mudik, dengan mengantongi SIKM.

Dalam Kepgub dijelaskan bahwa penerbitan SIKM hanya diberikan kepada orang yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik. Kriteria kebutuhannya sebagai berikut:

Baca juga: Mengenal Lagi SIKM, Surat Izin Jalan Selama Larangan Mudik Lebaran

- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluar
- Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Pemohon atau masyarakat yang akan melakukan perjalanan juga wajib menyertakan syarat-syarat sesuai dengan kebutuhan atau kepentingan masing-masing.

Bila semua syarat lengkap dan telah disetuji, SIKM akan terbit paling lama dua hari dan berlaku selama masa larangan mudik atau sampai 17 Mei 2021.

Namun demikian, pelaku perjalanan nonmudik yang memegang SIKM juga diharuskan membawa hasil negatif dari pengetesan PCR, atau Swab Antigen maupun GeNose, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik Lebaran, Korlantas Polri Tambah Pos Penyekatan

Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).

Untuk mendapatkan SIKM dari masing-masing kepentingan nonmudik tersebut, pelaku perjalanan juga wajib melengkapi beberapa dokumen, yakni:

1. Kunjuang keluarga sakit

- KTP pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- KTP pemohon
- Surat keterangan kematian dari puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal

3. Ibu hamil/bersalin

- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan

4. Pendamping ibu hamil/bersalin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com