Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Malam Ini, Polda Metro Jaya Siapkan 31 Pos Penyekatan Larangan Mudik

Kompas.com - 05/05/2021, 17:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyiapkan 31 titik pos pengamanan dan penyekatan selama periode larangan mudik lebaran yang berlangsung selama 6-17 Mei 2021.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menjelaskan bahwa titik tersebut terbagi atas 17 pos pengamanan dan 14 pos penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Jabodetabek.

"Ini adalah tahun kedua dilaksanakannya Operasi Ketupat selama masa pandemi Covid-19. Kebijakan pemerintah atas larangan mudik itu sudah jelas, jadi kita bentuk 31 titik pos penyekatan dan pengamanan," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Diprediksi Hari Ini Jadi Puncak Mudik yang Tetap Nekat Berangkat

 

Ilustrasi lalu lintas Jalan Kapten Muslihat, Bogor, Jawa Barat, yang dipenuhi Angkutan Kota (Angkot).ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH Ilustrasi lalu lintas Jalan Kapten Muslihat, Bogor, Jawa Barat, yang dipenuhi Angkutan Kota (Angkot).

Ia pun memastikan sebaran pos penjagaan pemudik ini meliputi seluruh ruas yang ada di Ibu Kota maupun daerah sekitarnya. Jadi, tak akan ada celah bagi semua moda kendaraan bisa lolos, termasuk sepeda motor.

Bagi semua pengendara atau masyarakat yang terjaring operasi dan tak bisa menunjukkan syarat ketentuan melakukan mobilitas, maka bakal di putar balikkan petugas.

"Kami sudah belajar dari yang lalu dan pelajari berbagai jalur alternatif atau tikus. Jadi, dalam pembentukan pos titik tersbeut juga masuk," kata Yusri.

"Bicara jumlah petugas yang bakal melakukan pengawasan, sekitar 1.313 personel meliputi gabungan TNI dan Polri," tambahnya.

Baca juga: 138.508 Kendaraan Bakal Meninggalkan Jabodetabek Hari Ini

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Berikut rincian 31 titik pos pengamanan dan penyekatan di wilayah Jabodetabek:

17 Lokasi Pos Cek Poin

1. Jakarta Barat: Kalideres dan Joglo, 36 personel
2. Jakarta Timur: Lampiri dan Panasonic, 36 personel
3. Jakarta Utara: Perintis Kemerdekaan, 15 personel
4. Jakarta Selatan, Pasar Jumat dan Budi Luhur, 36 personel
5. Bekasi Kota: Sumber Arta dan Harapan Indah, 30 personel
6. Kab. Bekasi: Kalimalang Tambun dan Cibarusah, 30 personel
7. Depok: Jl Raya Ciputat Bogor, Jl Raya Bogor, GT Brigif, GT Kukusan, TL Bojong Gede, 90 personel
8. Tangerang Kota: Kebon Nanas, 30 personel

14 Lokasi Pos Penyekatan

1. Bekasi Kota: GT Bekasi Barat dan GT Bekasi Timur, 30 personel
2. Kab. Bekasi: Jati Waringin, Cibeet, GT Tambun, GT Cibitung, GT Cikarang Pusat, dan GT Cibatu, 105 personel
3. Tangerang Kota: Jati Uwung, 30 personel
4. Tangerang Selatan: GT Bitung dan Pos Bitung, 45 personel
5. Lain-lain: Penyekatan Cikarang Barat, Putaran GT Cikarang Barat, dan Cikupa, 800 personel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com