Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SUV Pelat Biru Disetop Polisi, Kantongi STNK dan SIM Sunda Nusantara

Kompas.com - 06/05/2021, 03:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil bergenre sport utility vehicle (SUV) berkelir hitam diberhentikan polisi di ruas Tol Cawang, Rabu (5/5/2021) siang. Aksi tersebut tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Penyebabnya, Mitsubishi Pajero Sport itu menggunakan pelat nomor biru yang tidak lazim di Indonesia, yaitu SN 45 RSD.

Saat anggota menindak dan melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan tersebut, pengemudi itu tidak menunjukan surat resmi. Ia justru memperlihatkan STNK dan SIM yang tertulis dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

“Ditemukan beberapa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Yang bersangkutan saudara RK, ini mengaku seorang Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com Megapol, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Tindak Pengemudi Pajero Sport, Polisi Temukan SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

Polisi memberhentikan dan menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam Rusdi Karepesina karena menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Polisi menemukan SIM pengemudi yang tertukis merupakan negara Kekaisaran Sunda Nusantara.Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Polisi memberhentikan dan menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam Rusdi Karepesina karena menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Polisi menemukan SIM pengemudi yang tertukis merupakan negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Ketika ditelusuri lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan mobil tersebut dipastikan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan plat nomor berbeda dari yang digunakan SN 45 RSD.

“Setelah kita periksa nomor kendaraan asli mobil ini terdaftar di Polda Metro Jaya. Plat nomor aslinya yakni B 8462 BP. Pemilik alamat di Jakarta Timur,” kata Sambodo.

Sambodo melanjutkan, pria yang diketahui bernama Rusdi Karepesina tersebut belakangan diketahui memiliki SIM resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI. Namun, masa berlakunya sudah habis sejak 2020.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Komunitas Yaris Tetap Berbagi di Bulan Ramadhan

“Ketika ditanya SIM-nya yang bersangkutan malah menunjukkan SIM dari Kekaisaran Sunda Nusantara dan tidak menunjukan SIM dari Kepolisian Republik Indonesia, sehingga yang bersangkutan melanggar pasal 288 ayat 2,” ucap Sambodo.

Adapun ancaman pasal tersebut yakni 2 bulan penjara dan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau