JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pecinta otomotif, tentunya pernah atau bahkan sering mendengar istilah seperti CBU, CKD, maupun IKD.
Tiga singkatan tersebut merupakan istilah di dunia industri otomotif. Ketiganya bermakna metode produksi dan perakitan kendaraan bermotor yang akan dijual oleh agen distributor atau agen pemegang merk resmi di suatu negara.
Dirangkum dari beragam sumber, CBU adalah singkatan dari Completely Build Up. CBU merupakan kendaraan bermotor yang diimpor langsung dari negara asalnya dalam kondisi utuh.
Baca juga: Sering Isi BBM Eceran Bisa Berdampak Buruk pada Mesin Kendaraan?
Ketika dipasarkan, tentu harga kendaraan bermotor CBU ini akan relatif lebih mahal. Ini disebabkan adanya biaya masuk yang tinggi untuk mengimpor kendaraan secara utuh.
Lalu selanjutnya ada istilah CKD yang merupakan singkatan dari Completely Knock Down. CKD sendiri berarti kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan komponen yang lengkap namun belum dirakit.
Baca juga: Deretan Mobil Bekas yang Harganya Stabil di Tengah Pandemi
Selanjutnya komponen-komponen tersebut akan dirakit di negara pengimpor hingga menjadi kendaraan yang utuh siap pakai.
Di Indonesia, agar memenuhi syarat CKD, untuk sepeda motor wajib memiliki empat komponen utama, yaitu mesin, rangka, roda, dan kemudi.
Lalu untuk kendaraan roda empat atau lebih wajib memiliki komponen utama berupa mesin, transmisi, bodi atau sasis, dan gardan.
Baca juga: Mobil Tabrak Bagian Belakang Truk, Pahami Lagi Pentingnya Jaga Jarak Aman
Terakhir adalah IKD, singkatan dari Incompletely Knock Down. IKD merupakan kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap.
Ini disebabkan komponen-komponen yang tidak diimpor bisa diproduksi sendiri di dalam negeri. Karena beberapa komponen merupakan produksi lokal, tentu harga kendaraan IKD bisa lebih murah.