Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikasi Alay, Pasang Lampu Sorot buat Rem

Kompas.com - 03/04/2021, 11:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Melakukan modifikasi pada mobil pribadi memang sepenuhnya jadi keputusan dari pemilik. Namun, harus diperhatikan juga kalau modifikasi jangan alay sehingga tidak melanggar aturan, apalagi sampai merugikan orang lain.

Misalnya seperti mobil yang ada di video yang diunggah akun Dashcam Owners Indonesia. Pada video tersebut, terlihat mobil memasang lampu rem tambahan di bagian belakang mobilnya.

Masalahnya, lampu yang dipasang di bawah bumper ini berwarna putih dan menyala berkedip ketika mobil mengerem. Tentu saja lampu tambahan ini menyilaukan pengguna jalan lain yang ada di belakang mobilnya.

Baca juga: Resmi, Ini Aturan Diskon PPnBM Mobil 1.500 cc - 2.500 cc

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

 

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, modifikasi seperti ini sudah lama dan banyak dilakukan pengemudi yang tidak paham aturan. Pastinya dia punya asumsi sendiri mengapa melakukan modifikasi tersebut.

“Mungkin untuk menjaga keamanannya, atau pernah punya trauma ditabrak dari belakang. Bisa juga karena bergaul dengan orang-orang yang gagal paham, sehingga menaruh lampu yang menyilaukan di belakang mobil,” ucap Sony kepada Kompas.com, Jumat (2/4/2021).

Sony mengatakan, lampu yang ada di mobil sudah jelas, baik warna maupun penempatannya, jadi tidak perlu ditambah. Kecuali mobil tadi digunakan dengan pertimbangan tertentu dan tidak di tempat umum.

Baca juga: Ini Daftar Larangan yang Berlaku di Jalan Tol, Melanggar Bisa Didenda Rp 500.000

Modifikasi warna cahaya lampu rem.Korlantas Modifikasi warna cahaya lampu rem.

“Lalu, nyalanya menyilaukan dan mengganggu pengemudi yang ada di belakang. Tadinya berniat membuat orang tidak dekat-dekat dengan mobilnya, tapi justru malah bisa nabrak,” kata Sony.

Dengan adanya lampu yang menyilaukan ini, mata pengemudi di belakangnya akan buta untuk beberapa saat dan butuh waktu untuk kembali normal. Sementara saat mengemudi, mata pengemudi harus clear, hitungan detik saja bisa kecelakaan.

Modifikasi ini melanggar aturan lalu lintas, harus dicopot dan ditilang. Melanggar aturan kan berarti karena membahayakan. Kalau tidak ditertibkan, akan banyak memakan korban,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau