Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon PPnBM Diperluas, 115 Komponen Wajib Masuk Kandungan Lokal

Kompas.com - 03/04/2021, 10:12 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi meluaskan relaksasi PPnBM mobil baru hingga 2.500 cc. Kebijakan ini sudah berlaku mulai 1 April 2021.

Dengan terbitnya aturan perluasan insentif tersebut, otomatis jumlah mobil baru yang bisa menikmati relaksasi pun bertambah.

"Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe," ucap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resminya, Jumat (2/4/2021).

Agus menjelaskan bila mobil baru yang bisa mendapatkan relaksasi berupa diskon PPnBM tersebut, tetap ada aturan mainnya, yakni telah memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

Baca juga: Ada Honda City Hatchback, Ini 29 Mobil yang Menikmati Diskon PPnBM

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).Dokumentasi Humas Kementerian Perindustrian Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Dalam Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021 yang baru saja diresmikan, tercatat ada 115 jenis komponen yang masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

Sementara itu, untuk persentase pembelian lokal atau local purchase-nya, diatur dalam keputusan kedua, dengan bunyi : 

"Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU hams memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 60% (enam puluh persen)."

"Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi," ucap Agus.

KENDARAAN BERMOTOR YANG DAPAT MEMPEROLEH PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021Tangkapan Layar Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021 KENDARAAN BERMOTOR YANG DAPAT MEMPEROLEH PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021

Baca juga: Resmi, Ini Aturan Diskon PPnBM Mobil 1.500 cc - 2.500 cc

Tak hanya itu, Kemenperin juga menuntut industri wajib menyampaikan faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah, dan kinerja penjualan triwulan.

Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase tersebut yang melibatkan lembaga verifikasi independen yang telah ditunjuk.

"Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agus.

Tampilan Kijang Innova dan Fortuner terbaru.TAM Tampilan Kijang Innova dan Fortuner terbaru.

Seperti diketahui, saat ini ada 29 mobil baru yang bisa menikmati relaksasi PPnBM hingga 2.500 cc.

Baca juga: Potongan Harga Setelah Insentif Pajak, Honda CR-V Turun Rp 36 jutaan

 

Beberapa tambahannya mulai dari Toyota Innova (2.0L dan 2.4L), Toyota Fortuner (2.4L 4x2 dan 2.4L 4x4), Honda CR-V (1.5L Turbo dan 2.000 cc CVT), Honda HR-V 1.8L, serta Honda City Hatchback.

Honda CR-V facelift 1.5L Turbo PrestigeKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Honda CR-V facelift 1.5L Turbo Prestige

Daihatsu Rocky dan Toyota Raize masih dalam daftar penerima PPnBM. Sementara untuk Suzuki, belum ada tambahan untuk APV yang sebelumnya direncanakan bakal didorong untuk mendapatkan relaksasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com