JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan tiap tahunnya. Hal ini bahkan tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013.
Biasanya, pengurusan perpajakan tersebut dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dengan melewati berbagai prosedur yang ada.
Tetapi, kini bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta bisa melakukannya secara daring, yakni melalui ATM ataupun aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel).
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Bisa di Mana Saja, Ini Caranya
"Layanan Samsat Online Delivery (Si-Ondel) merupakan layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB melalui aplikasi eSamsat wilayah DKI Jakarta," ujar Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry kepada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Hanya saja, untuk memanfaatkan layanan Si-Ondel mobil atau motor yang bersangkutan tidak memiliki riwayat blokir secara otomatis dan sesuai dengan identifikasi di data Kepolisian.
Adapun mekanisme pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi Si-Ondel ialah sebagai berikut;
1. Pemohon atau wajib pajak diwajibkan untuk melakukan resgitrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI.
2. Setelah itu order delivery melalui aplikasi si Ondel.
3. Kemudian, driver si Ondel akan mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat.
4. Nantinya driver si Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.