Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus Datang ke Samsat

Kompas.com - 31/03/2021, 12:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan tiap tahunnya. Hal ini bahkan tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013.

Biasanya, pengurusan perpajakan tersebut dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dengan melewati berbagai prosedur yang ada.

Tetapi, kini bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta bisa melakukannya secara daring, yakni melalui ATM ataupun aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel).

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Bisa di Mana Saja, Ini Caranya

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

"Layanan Samsat Online Delivery (Si-Ondel) merupakan layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB melalui aplikasi eSamsat wilayah DKI Jakarta," ujar Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry kepada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Hanya saja, untuk memanfaatkan layanan Si-Ondel mobil atau motor yang bersangkutan tidak memiliki riwayat blokir secara otomatis dan sesuai dengan identifikasi di data Kepolisian.

Adapun mekanisme pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi Si-Ondel ialah sebagai berikut;

1. Pemohon atau wajib pajak diwajibkan untuk melakukan resgitrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI.

2. Setelah itu order delivery melalui aplikasi si Ondel.

3. Kemudian, driver si Ondel akan mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat.

4. Nantinya driver si Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan.

5. Dari situ Wajib Pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.

Baca juga: Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel

Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.Tangkapan gambar dokumentasi pdf Ditlantas Polda Metro Jaya Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020). Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.

"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," kata Amry.

Sementara untuk pengurusan PKB melalui eSamsat atau langsung dari ATM, dikatakan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, bisa datang langsung ke Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bukopin, atau Maybank.

Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Setelah, selesai melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau