"Kalau pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat pemilik kendaraan masih harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan, batas waktunya 30 hari dari pembayaran,” kata Herlina.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tidak Bisa Online, Tetap Harus ke Samsat
View this post on Instagram
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak melalui cara ini adalah tidak ada tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
“Pajak online ini hanya untuk yang satu tahunan saja, selain itu pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak lebih dari satu tahun,” tuturnya.
Sedangkan, bagi pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK harus datang langsung ke kantor Samsat induk.
"Termasuk untuk yang mengurus pajak lima tahunan karena akan ada cek fisik kendaraan," ucap Herlina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.