Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus Datang ke Samsat

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan tiap tahunnya. Hal ini bahkan tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013.

Biasanya, pengurusan perpajakan tersebut dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dengan melewati berbagai prosedur yang ada.

Tetapi, kini bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta bisa melakukannya secara daring, yakni melalui ATM ataupun aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel).

"Layanan Samsat Online Delivery (Si-Ondel) merupakan layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB melalui aplikasi eSamsat wilayah DKI Jakarta," ujar Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry kepada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Hanya saja, untuk memanfaatkan layanan Si-Ondel mobil atau motor yang bersangkutan tidak memiliki riwayat blokir secara otomatis dan sesuai dengan identifikasi di data Kepolisian.

Adapun mekanisme pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi Si-Ondel ialah sebagai berikut;

1. Pemohon atau wajib pajak diwajibkan untuk melakukan resgitrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI.

2. Setelah itu order delivery melalui aplikasi si Ondel.

3. Kemudian, driver si Ondel akan mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat.

4. Nantinya driver si Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan.

5. Dari situ Wajib Pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.

"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," kata Amry.

Sementara untuk pengurusan PKB melalui eSamsat atau langsung dari ATM, dikatakan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, bisa datang langsung ke Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bukopin, atau Maybank.

Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Setelah, selesai melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.

"Kalau pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat pemilik kendaraan masih harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan, batas waktunya 30 hari dari pembayaran,” kata Herlina.

“Pajak online ini hanya untuk yang satu tahunan saja, selain itu pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak lebih dari satu tahun,” tuturnya.

Sedangkan, bagi pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

"Termasuk untuk yang mengurus pajak lima tahunan karena akan ada cek fisik kendaraan," ucap Herlina.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/31/120200215/cara-bayar-pajak-kendaraan-tanpa-harus-datang-ke-samsat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke