Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Bulan Depan Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel | Risiko Berkendara di Lajur Kanan Jalan Tol

Kompas.com - 31/03/2021, 06:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online atau daring masuk dalam salah satu program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Rencananya, terobosan tersebut akan dihadirkan dalam waktu dekat yaitu April 2021 mendatang. Melaluinya, pemilik tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM.

Kemudian, ingat kembali bahaya terlalu lama melaju di lajur kanan jalan tol. Sebab, pada jalur tersebut merupakan tempat untuk kendaraan berkecepatan tinggi.

Sehingga, seseorang memiliki peluang besar mengalami kecelakaan jika tidak konsentrasi secara penuh.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 30 Maret 2021:

1. Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel

Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan bakal meluncurkan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online, baik A (mobil) maupun C (motor).

Jadi, pemiliknya tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM. Cukup mengakses dengan aplikasi dari ponsel dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.

"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat," kata Istiono kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Ia pun berharap sebelum Lebaran keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan.

Baca juga: Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel

2. Jangan Terlalu Lama Melaju di Lajur Kanan Jalan Tol, Ini Dampaknya

Ilustrasi jalan tol.Dok. Regional Jasamarga Nusantara Tollroad (JNT). Ilustrasi jalan tol.

Beredar cuplikan video yang direkam melalui kamera yang dipasang di dashboard mobil atau biasa disebut dashcam. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil melakukan rem mendadak di lajur kanan jalan tol.

Akibatnya, mobil perekam video menabrak bagian belakang mobil yang mengerem mendadak. Jika menilik aturan mengenai lalu lintas yang berlaku, lajur kanan difungsikan hanya sebagai lajur untuk menyalip.

Tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) bahwa;

"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."

Baca juga: Jangan Terlalu Lama Melaju di Lajur Kanan Jalan Tol, Ini Dampaknya

3. Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat untuk Pengesahan

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahun.

Umumnya, proses pengurusan pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, maupun Mobil Samsat Keliling (Samling), yang mengharuskan kehadiran pemohon secara langsung.

Namun guna mempermudah layanan sekaligus menekan potensi atas penyebaran pandemi Covid-19, kini pembayaran PKB bisa dilakukan di rumah melalui aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel).

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat untuk Pengesahan

4. Pahami Ada Risiko Berkendara di Lajur Kanan Jalan Tol

Tangkapan layar video mobil rem mendadak di lajur kananAkun Instagram @dashcam_owners_indonesia Tangkapan layar video mobil rem mendadak di lajur kanan

Ketika berkendara di jalan tol membutuhkan konsentrasi ekstra, pasalnya para pengemudi berkendara dengan kecepatan tinggi terutama bagi mereka yang berada di lajur kanan.

Dalam kecepatan tersebut, seseorang memiliki peluang besar mengalami kecelakaan jika tidak konsentrasi secara penuh.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia. Dalam rekaman tersebut terlihat mobil berwarna abu-abu yang melakukan pengereman secara mendadak di lajur kanan tol.

Baca juga: Pahami Ada Risiko Berkendara di Lajur Kanan Jalan Tol

5. Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Bisa di Mana Saja, Ini Caranya

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Prihal pengurusan pajak kendaraan bermotor tahunan. Kini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan suatu aplikasi pembayaran pajak yang disebut Samsat Online Delivery (Si-Ondel).

"Aplikasi ini membuat masyarakat dapat membayar pajak tahunan walau tetap berada di rumah. Pembayaran bisa dilakukan secara nontunai atau kartu kredit," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo belum lama ini.

Lebih jauh Sambodo mengatakan fungsi aplikasi itu juga memudahkan masyarakat saat membayarkan pajak dan bisa dilakukan di mana saja.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Bisa di Mana Saja, Ini Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com