JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar cuplikan video yang direkam melalui kamera yang dipasang di dashboard mobil atau biasa disebut dashcam.
Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil melakukan rem mendadak di lajur kanan jalan tol. Akibatnya, mobil perekam video menabrak bagian belakang mobil yang mengerem mendadak.
Jika menilik aturan mengenai lalu lintas yang berlaku, lajur kanan difungsikan hanya sebagai lajur untuk menyalip.
Baca juga: Pebalap Indonesia Berjuang Keras di Seri Perdana ATC Qatar
Tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) bahwa,
"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."
View this post on Instagram
Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) pun menjelaskan bahwa jangan berlama-lama berada di lajur kanan.
"Kalau sudah berhasil menyalip, jangan terlalu lama berjalan di lajur kanan agar tidak ada pengguna jalan lain yang menyalip lewat sisi kiri," kata Sony saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Selain itu perlu diperhatikan mengenai jarak aman antar kendaraan, sehingga risiko kejadian tabrakan akibat rem mendadak dapat diminimalisir.
Pengemudi yang anteng di lajur kanan berpikiran kalau jalan tol dipenuhi oleh truk yang lambat, sehingga satu-satunya cara adalah tetap di lajur paling kanan.
“Seolah-olah mereka tabu untuk berada di lajur kiri. Padahal lajur kiri adalah lajur paling aman, memiliki kecepatan rata-rata sekitar 60 kpj dan terhindar dari risiko mobil selip dari arah berlawanan,” ucap Sony.
Sony mengatakan, banyak pengemudi yang tidak paham bahwa lajur paling kanan hanya untuk mendahului.
Selain itu, diam di lajur paling kanan juga risikonya bahanya besar, karena masih banyak mobil yang lebih kencang.
“Pengemudi yang diam di lajur kanan ini menyangkut ego. Cara berfikir mereka yang selalu ingin lancar dan cepat,” kata Sony.
Secara umum, ada tiga lajur di jalan tol, setiap lajur tersebut ada kecepatannya masing-masing, disesuaikan dengan batas kecepatan.
Misalnya lajur 1 di sebelah kiri kecepatannya 60 kpj, lajur 2 untuk 80 kpj dan lajur 3 atau kanan, hanya untuk mendahului dengan kecepatan maksimal 100 kpj.
“Etika mengenai lajur dan kecepatannya ini sebenarnya sudah banyak diketahui orang, tapi sayangnya sering diabaikan,” ucapnya.
Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Skema Penyekatan, Siap-siap Diminta Putar Balik
Sementara itu, Training Director Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, menghitung jarak aman menggunakan hitungan meter agak sulit dilakukan, cara mudah ialah memakai prinsip tiga detik.
"Kalau hitungan jarak pasti itu tidak mungkin dilakukan ketika berkendara. Hitungan traveling kita saat berkendara itu paling mudah adalah kilometer per jam (kpj)," ucap Marcell.
Waktu tiga detik disebut cukup bagi pengemudi memutuskan apa yang terjadi di depannya dan menghindar. Waktu tiga detik juga cukup bagi sistem pengereman kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.