Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bekasi Siap-siap, Tilang Elektronik di Bekasi Berlaku Bulan Ini

Kompas.com - 04/03/2021, 14:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada pertengahan Maret 2021 ini.

Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka merealisasikan program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya efektifkan penindakan tilang terhadap pelanggar lalu llintas dan menekan potensi pungutan liar.

"Kita mulai terapkan pertengahan bulan ini, di mana salah satunya ialah penegakkan hum yang transparan di bidang lalu lintas," kata Kasatlantas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Ojo Ruslani, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Fungsi Sekat Kabin Pengemudi dan Penumpang di Bus

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Adapun titik lokasi penerapan ETLE tersebut berada di Simpang Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi.

Sementara pelanggar yang direkam adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan ponsel saat berkemudi, dan lainnya.

"Termasuk penggunaan sabuk pengaman. Tadi malam sudah mulai proses pemasangan alat-alatnya nanti akan di-setting jaringan dan lain-lain," papar Ojo.

"Dalam waktu 2-3 hari akan selesai untuk nanti persiapan penerapan pada pertengahan Maret," lanjutnya.

Untuk itu, pemberlakukan tilang elektronik ini akan membuat masyarakat meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas sehingga menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: ETLE Disebut Mampu Tingkatkan Disiplin Berkendara dan Bayar Pajak

Ilustrasi kamera tilang elektronikhttps://ntmcpolri.info/ Ilustrasi kamera tilang elektronik

Apalagi, kamera ini akan beroperasi selama 24 jam dan berharap program ini berjalan dengan baik.

”Seluruh masyarakat harus mendukungnya serta menjaga karena ini bagian dari upaya transparansi Polri. Sebelumnya juga pemerintah telah melakukan uji coba pada tahun sebelumnya, dan penerapanya akan dilakukan bulan ini,” tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau