JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menggandeng pemerintah bersama IMI untuk menyusun peraturan legalitas kendaraan modifikasi, baik untuk kendaraan motor maupun mobil.
Hal itu dilakukan agar para modifikator memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraannya. Terutama dalam restorasi dan kustom.
Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Rifat Sungkar mengatakan, animo orang Indonesia untuk memiliki mobil klasik itu cukup tinggi.
Baca juga: Konsumen Keluhkan Banyak Kesalahan Info PPnBM, Ini Jawaban Auto2000
“Saya bilang sama pak Bamsoet, kemarin sudah ada teks amnesti duit legal jadi legal. Kenapa enggak buat mobil motor ilegal jadi legal? Bukan saya mau menyalahkan aturan, mereka cukup bayar pajaknya saja. Karena negara lagi miskin-miskinnya, kita kasih sumber pendapatan pajak baru negara,” ujar Rifat saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Rifat melanjutkan, begitu kendaraan tersebut melantai di jalan, masyarakat Indonesia pasti akan bayar STNK sebagai kontribusi.
“Di sini bisa direstorasi, dan kalau sampai di legalisasi tersebut disahkan mereka pasti mau membayar pajak,” ucap Rifat.
Baca juga: Puji Gelaran Kustomfest, Royal Enfield Akui Kehebatan Builder Lokal
Menurut Rifat, Indonesia berada dalam posisi yang sangat menguntungkan. Selain sebagai negara produsen, Indonesia juga memiliki tenaga kerja yang murah dan terampil.
“Kita di desain untuk kehilangan mobil tua tersebut tapi tidak untuk mengembalikan dan melestarikan. Cagar budaya otomotif di Indonesia harus dikembalikan, karena kita punya kemampuan beli, bangun dan melihara,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.