JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai banyak diterapkan di daerah lain selain DKI Jakarta.
Penindakan dengan sistem elektronik ini nantinya tidak ada petugas yang memberikan tilang (bukti pelanggaran) kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
Pasalnya, semua pelanggaran akan langsung terpantau dari ruang pengawasan ETLE dan terekam melalui kamera pengawas yang sudah terpasang.
Meski setiap pelanggaran sudah diawasi oleh CCTV, tetapi tidak adanya petugas yang melakukan pengawasan di jalan tentunya memberikan kelonggaran terhadap pengendara, terlebih kendaraan roda dua.
Baca juga: Pakai Mesin Toyota Hilux, Maung Pindad Bisa Servis di Bengkel Resmi?
Bahkan, tidak sedikit pengendara sepeda motor yang mulai abai dengan peraturan lalu lintas karena tidak adanya petugas yang berjaga di jalan.
Pengamat masalah transportasi Budiyanto mengatakan, selama ini perkembangan kendaraan roda dua memang cukup luar biasa.
Kemudahan dalam dalam pembelian serta lebih fleksibel saat digunakan di kawasan rawan macet membuat sepeda motor menjadi pilihan banyak orang.
Tidak heran jika banyak yang menggunakan kendaraan roda dua untuk berbagai aktivitas, mulai dari kerja ke kantor, ke pasar, ke sekolah dan juga keperluan lainnya.
“Perkembangan pertumbuhan kendaraan bermotor roda dua juga dipicu bahwa kendaraan tersebut lebih ekonomis dan mudah untuk didapatkan,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Spesifikasi Maung Pindad yang Dibeli Bupati Jember Terpilih
Budiyanto menambahkan, penegakan hukum oleh aparat sebenarnya sudah sering dilakukan namun perlu ada peningkatan intensitas penegakan hukum.
“Jumlah personil polri, sarana dan prasarana yang terbatas ini juga berpengaruh pada kurang maksimalnya penegakan hukum. Penegakan hukum yang efektif adalah dengan cara menerapkan sistem ETLE dan dibantu dengan.pengawasan teknologi CCTV akan bekerja sangat efektif,” tutur mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tetapi, lanjut Budiyanto, kegiatan penegakan hukum tidak akan efektif untuk membangun pengguna jalan disiplin berlalu lintas.
Maka dari itu perlu adanya kegiatan pendukung lainnya yang bisa memberikan pemahaman dan penyadaran terhadap setiap pengendara kendaraan bermotor.
Baca juga: Keran Pemesanan Belum Dibuka, Bagaimana Cara Beli Maung Versi Sipil?
“Kegiatan ini harus diimbangi dengan kegiatan-kegiatan lainnya secara simultan yakni kegiatan-kegiatan preemtif dan preventif,” ujarnya.
Kegiatan preemtif seperti sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas, kampanye keselamatan , ceramah-ceramah ke kelompok masyarakat terorganisir maupun tidak, Binluh ke sekolah-sekolah dan kampus-kampus.
“Kegiatan preventif seperti penjagaan, pengaturan dan patroli di daerah-daerah rawan pelanggaran,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.