JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Setia Diarta menyampaikan rencana pemerintah untuk mengubah skema pemberian subsidi motor listrik tahun ini.
Ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, menurutnya kemudahan pembelian roda dua listrik berbasis baterai akan disamakan seperti mobil listrik, melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
"Kalau pun ada insentif, mungkin tidak seperti tahun lalu atau 2023 yang langsung ada subsidi," kata dia, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Kemenperin Ungkap Jenis Mobil Hybrid yang Dapat Insentif PPnBM 3 Persen Tahun Ini
"Mungkin tahun ini skemanya akan berbeda, bukan subsidi lagi tapi lewat insentif. Mungkin kami mengusulkannya lewat PPN DTP," kata Setia.
Namun dalam kesempatan tersebut, dirinya masih belum bisa memastkan waktu penetapan dan besarannya. Sebab pihak Kemenperin masih melakukan proses pengajuan.
"Kami sedang proses, sedang mengusulkan," ucapnya.
Diketahui pada 2024 lalu, Kemenperin menggulirkan program bantuan subsidi pembelian motor listrik baru senilai Rp 7 juta per unit.
Baca juga: Tips Merawat Wiper Agar Tetap Optimal di Saat Musim Hujan
Program ini mendapatkan respon positif karena syarat yang cukup mudah, yakni masyarakat tinggal menyertakan NIK KTP saja.
Alhasil, kuota awal yang ditetapkan sebanyak 50.000 unit dapat habis pada pertengahan tahun. Pemerintah pun sempat menambah kuotanya sekitar 10.000-an unit.
Merujuk situs Sisapira, terdapat 63.145 unit motor listrik bersubsidi yang diterima masyarakat pada 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.