JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan jenis mobil listrik berteknologi hibrida atau hybrid yang akan mendapatkan insentif Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen untuk tahun ini.
Disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta, mobil hybrid terkait meliputi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), full hybrid, dan mild hybrid.
Melalui kemudahan ini, diharapkan industri otomotif nasional berhasil terakselerasi seraya daya beli masyarakat yang terus terjaga meski tantangan pasar semakin kompleks di 2025. Khususnya setelah PPN menjadi 12 persen dan berlakunya opsen pajak.
Baca juga: Ekspor Mobil Buatan Indonesia Turun, Toyota dan Daihatsu Teratas
"Demi menjaga daya beli masyarakat, kami di Kemenperin mengupayakan mengusulkan adanya insentif pada sektor otomotif agar bisa jadi trigger untuk memberikan pertumbuhan ekonomi," kata Setia dalam acara Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif yang digelar Forwin, Selasa (14/1/2025).
"Insentif PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) yang akan diberikan untuk kendaraan hybrid, baik PHEV, full, maupun mild hybrid sebesar 3 persen," katanya.
Selain itu, Kemenperin juga mengusulkan untuk memberlakukan kembali insentif PPN untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dan bus sebesar 10 persen seperti di tahun lalu.
Sehingga, mobil listrik yang sudah memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tertentu akan hanya dikenakan tarif PPN 2 persen saja.
Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Tidak Kena Denda
"Kami juga baru dapat informasi, beberapa provinsi memberikan keringanan dengan penundaan pemberlakuan opsen. Diharapkan ini bisa menumbuhkan, menjaga kondisi, serta menjaga daya saing industri otomotif nasional, baik secara domestik maupun global," ujar Setia.
Pemberian PPnBM DTP untuk mobil hybrid sebelumnya sempat dibocorkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada 2025 pasca penerapan PPN 12 persen.
Apabila insentif dimaksud resmi diberlakukan, maka mobil hybrid hanya akan dibebani tarif maksimum PPnBM 12 persen saja.
"Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan PPN DTP untuk properti dan juga melanjutkan fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB) atas penyerahan roda empat yang berdasarkan TKDN," kata Airlangga.
Baca juga: 10 Mobil Terlaris di Indonesia 2024 Masih Dikuasai Merek Jepang
"Kemudian terkait dengan yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen," lanjut dia.
Meski demikian, belum ada kebijakan turunan atau teknis untuk pemberlakuan insentif baru ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.