JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada pertengahan Maret 2021 ini.
Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka merealisasikan program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya efektifkan penindakan tilang terhadap pelanggar lalu llintas dan menekan potensi pungutan liar.
"Kita mulai terapkan pertengahan bulan ini, di mana salah satunya ialah penegakkan hum yang transparan di bidang lalu lintas," kata Kasatlantas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Ojo Ruslani, Kamis (4/3/2021).
Adapun titik lokasi penerapan ETLE tersebut berada di Simpang Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi.
Sementara pelanggar yang direkam adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan ponsel saat berkemudi, dan lainnya.
"Termasuk penggunaan sabuk pengaman. Tadi malam sudah mulai proses pemasangan alat-alatnya nanti akan di-setting jaringan dan lain-lain," papar Ojo.
"Dalam waktu 2-3 hari akan selesai untuk nanti persiapan penerapan pada pertengahan Maret," lanjutnya.
Untuk itu, pemberlakukan tilang elektronik ini akan membuat masyarakat meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas sehingga menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas.
Apalagi, kamera ini akan beroperasi selama 24 jam dan berharap program ini berjalan dengan baik.
”Seluruh masyarakat harus mendukungnya serta menjaga karena ini bagian dari upaya transparansi Polri. Sebelumnya juga pemerintah telah melakukan uji coba pada tahun sebelumnya, dan penerapanya akan dilakukan bulan ini,” tandas dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/04/144100615/warga-bekasi-siap-siap-tilang-elektronik-di-bekasi-berlaku-bulan-ini