Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Bayar Pajak Kendaraan 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Tidak Kena Denda

Kompas.com - 14/01/2025, 12:31 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan dan dilakukan sebelum jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Masa berlaku STNK memiliki batas waktu dan jatuh tempo tertentu yang biasanya tertera pada STNK.

Untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak lebih awal, yaitu 30 hari sebelum masa jatuh tempo agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan.

Baca juga: Vespa: Investasi Cerdas dan Menjanjikan di Dunia Otomotif

Namun, berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, Selasa (14/1/2025), bayar pajak 30 hari setelah tanggal jatuh tempo tidak dikenakan sanksi keterlambatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

“Saat ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang semula dapat dilakukan 30 Hari sebelum jatuh tempo SEKARANG juga dapat dibayarkan 30 hari setelah Tanggal Jatuh Tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” tulis unggahan tersebut.

Dalam unggahan tersebut, juga diimbau untuk jangan lupa dengan kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajak sangat berarti bagi pembangunan Jawa Tengah.

Sementara, persyaratan yang diperlukan untuk membayar pajak tahunan, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat kuasa, apabila memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membayar pajak

Baca juga: Beli Mitsubishi Fuso eCanter, Pengemudi Dapat Pelatihan Khusus

Selanjutnya, langkah dan prosedur pembayaran pajak kendaraan satu tahunan, berikut adalah prosedur yang harus dilalui:

  • Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket)
  • Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran. Setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.
  • Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru.
  • Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau