SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan dan dilakukan sebelum jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Masa berlaku STNK memiliki batas waktu dan jatuh tempo tertentu yang biasanya tertera pada STNK.
Untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak lebih awal, yaitu 30 hari sebelum masa jatuh tempo agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan.
Baca juga: Vespa: Investasi Cerdas dan Menjanjikan di Dunia Otomotif
Namun, berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, Selasa (14/1/2025), bayar pajak 30 hari setelah tanggal jatuh tempo tidak dikenakan sanksi keterlambatan.
View this post on Instagram
“Saat ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang semula dapat dilakukan 30 Hari sebelum jatuh tempo SEKARANG juga dapat dibayarkan 30 hari setelah Tanggal Jatuh Tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” tulis unggahan tersebut.
Dalam unggahan tersebut, juga diimbau untuk jangan lupa dengan kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajak sangat berarti bagi pembangunan Jawa Tengah.
Sementara, persyaratan yang diperlukan untuk membayar pajak tahunan, yaitu:
Baca juga: Beli Mitsubishi Fuso eCanter, Pengemudi Dapat Pelatihan Khusus
Selanjutnya, langkah dan prosedur pembayaran pajak kendaraan satu tahunan, berikut adalah prosedur yang harus dilalui:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.