JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah menyiapkan 37 kamera pengawas aktif untuk mendukung program tindakan hukum berupa tilang secara elektronik nasional bagi pelanggar lalu lintas.
Bahkan, tiap harinya pihak kepolisian di wilayah terkait sudah berikan surat pelanggaran elektrik kepada pengguna mobil maupun motor yang melakukan penyimpangan dalam berkendara.
"Ini juga diambil sesuai program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam program 100 hari kerjanya. Kita sudah 100 persen siap dengan 37 kamera pengawas," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Candra dalam keterangan resmi, Senin (1/3/2021).
Baca juga: ETLE Disebut Mampu Tingkatkan Disiplin Berkendara dan Bayar Pajak
Polrestabes Surabaya, lanjut dia, sudah setahun lebih menjalani tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ini. Lebih lanjut, 37 kamera pengawas tersebut terbagi di 30 kamera jalan, 1 mobil patroli, dan enam kamera body camp Satlantas.
Dengan begitu, Satlantas sudah bisa menjalankan system E-Tilang ini. Bahkan akan dilakukan penambahan kamera baik di body camp personil atau trobosan baru nantinya.
Melalui kamera itu, pencatatannya tersimpan langsung dalam data base pelanggaran Ditlantas Polda Jatim.
Menurut catatan Satlantas Polrestabes Surabaya, saat ini sudah ada 100 pelanggaran yang terekam tiap harinya. Mereka mendapatkan surat E-tilang di rumahnya agar segera melakukan pengurusan.
Jika tidak, maka system akan mencatat pelanggaranvterssbut di data base Register Identifikasi (Regiden) Ditlantas Polda Jatim.
Baca juga: Jangan Halangi Jalan Truk, Ingat Truk Tidak Bisa Berhenti Mendadak
“Banyak yang melanggar pada 37 kamera saja kita mencatat minimal ada 100 pelanggaran perhari. Jika tidak diurus tilangnya maka akan tersimpan di data base,” papar Teddy.
Apabila pengendara tetap abai dalam waktu yang ditentukan, secara terpaksa petugas bakal melakukan pemblokiran perpanjangan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Akan diblokir dan pemilik kendaraan bisa mati pajak alias tak bisa memperpanjang pajak kendaraannya. Jadi saya harapkan supaya pemilik kendaraan yang terkena tilang untuk mengurusnya hingga selesai di pengadilan," ucap Teddy.
"Jika merasa ribet, susah atau gak ada waktu kita ingatkan jangan melanggar lalu lintas,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.