JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau pun perpanjang bisa dilakukan secara daring atau online.
Dengan cara ini pemohon tidak perlu repot-repot mengantre atau datang langsung ke kantor Satpas hanya untuk melakukan pendaftaran.
Terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini di mana masyarakat diimbau untuk menghindari aktivitas di luar rumah apalagi di tempat yang banyak berkerumun massa.
Melakukan pendaftaran secara daring mempunyai sejumlah kelebihan, selain tidak perlu antre, pemohon juga bisa memilih hari yang sesuai.
Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
Dengan begitu, pemohon bisa meluangkan waktu khusus untuk mencari SIM baru atau mengurus perpanjangan.
Sementara itu, untuk pembayarannya juga bisa dilakukan langsung dari anjungan tunai mandiri (ATM).
Dilansir dari situs resmi Korlantas.polri.go.id dijelaskan bahwa metode pembayaran bisa dilakukan dengan BRIVA.
Pemohon bisa melakukan pembayaran di chanel-chanel ATM BRI atau pun menggunakan internet banking, untuk langkah-langkahnya sebagai berikut.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan
1. Pilih menu pembayaran
2. Pilih menu BRIVA
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.