Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Membayar Perpanjangan dan Pendaftaran SIM Baru Secara Online

Kompas.com - 09/02/2021, 11:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau pun perpanjang bisa dilakukan secara daring atau online.

Dengan cara ini pemohon tidak perlu repot-repot mengantre atau datang langsung ke kantor Satpas hanya untuk melakukan pendaftaran.

Terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini di mana masyarakat diimbau untuk menghindari aktivitas di luar rumah apalagi di tempat yang banyak berkerumun massa.

Melakukan pendaftaran secara daring mempunyai sejumlah kelebihan, selain tidak perlu antre, pemohon juga bisa memilih hari yang sesuai.

Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Dengan begitu, pemohon bisa meluangkan waktu khusus untuk mencari SIM baru atau mengurus perpanjangan.

perpanjangan sim angkringan drive thrusatlantas polresta solo perpanjangan sim angkringan drive thru

Sementara itu, untuk pembayarannya juga bisa dilakukan langsung dari anjungan tunai mandiri (ATM).

Dilansir dari situs resmi Korlantas.polri.go.id dijelaskan bahwa metode pembayaran bisa dilakukan dengan BRIVA.

Pemohon bisa melakukan pembayaran di chanel-chanel ATM BRI atau pun menggunakan internet banking, untuk langkah-langkahnya sebagai berikut.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan

1. Pilih menu pembayaran

2. Pilih menu BRIVA

3. Masukkan kode pembayaran yang sudah didapatkan

Suasana pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di kantor Satlantas Polres Lamongan, Senin (11/11/2019).Dok. Polres Lamongan Suasana pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di kantor Satlantas Polres Lamongan, Senin (11/11/2019).

Pembayaran juga bisa dilakukan di loket-loket pembayaran berlogo onpays (online payment system). Sedangkan untuk besaran biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan biaya yang tertera pada email.

Setelah membayar biaya pembuatan SIM dilakukan, pemohon selanjutnya bisa datang ke kantor Satpas SIM sesuai dengan hari dan tanggal yang sudah dipilih.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Selain itu, pemohon juga harus membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan SIM seperti KTP serta surat keterangan kesehatan.

Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru. Seperti ujian teori dan juga praktik serta keterampilan melalui simulator.

Tetapi, ujian tersebut tidak berlaku bagi pemohon yang hanya melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau