JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) satu tahunan tidak selalu harus dilakukan oleh pemilik kendaraan.
Jika pemilik kendaraan berhalangan saat jatuh tempo pajak, pembayarannya bisa diwakilkan oleh orang lain.
Tetapi, untuk melakukan pembayaran melalui perwakilan ini tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain, dengan sejumlah persyaratan.
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
“Pembayaran pajak kendaraan atau pun proses pendaftaran kendaraan bermotor (Ranmor), bisa atau boleh diwakilkan melalui kuasa pajak,” kata Martinus kepada Kompas.com, belum lama ini.
Pembayaran pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya milik perorangan saja, melainkan juga kendaraan yang merupakan aset pemerintah atau pun badan hukum.
Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, Martinus mengatakan, di antaranya;
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah :
a. Bagi pemilik perorangan, seperti
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya
b. Badan Hukum, terdiri atas;
- Surat kuasa bermaterai cukup,