JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau pun perpanjang bisa dilakukan secara daring atau online.
Dengan cara ini pemohon tidak perlu repot-repot mengantre atau datang langsung ke kantor Satpas hanya untuk melakukan pendaftaran.
Terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini di mana masyarakat diimbau untuk menghindari aktivitas di luar rumah apalagi di tempat yang banyak berkerumun massa.
Melakukan pendaftaran secara daring mempunyai sejumlah kelebihan, selain tidak perlu antre, pemohon juga bisa memilih hari yang sesuai.
Dengan begitu, pemohon bisa meluangkan waktu khusus untuk mencari SIM baru atau mengurus perpanjangan.
Sementara itu, untuk pembayarannya juga bisa dilakukan langsung dari anjungan tunai mandiri (ATM).
Dilansir dari situs resmi Korlantas.polri.go.id dijelaskan bahwa metode pembayaran bisa dilakukan dengan BRIVA.
Pemohon bisa melakukan pembayaran di chanel-chanel ATM BRI atau pun menggunakan internet banking, untuk langkah-langkahnya sebagai berikut.
1. Pilih menu pembayaran
2. Pilih menu BRIVA
3. Masukkan kode pembayaran yang sudah didapatkan
Pembayaran juga bisa dilakukan di loket-loket pembayaran berlogo onpays (online payment system). Sedangkan untuk besaran biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan biaya yang tertera pada email.
Setelah membayar biaya pembuatan SIM dilakukan, pemohon selanjutnya bisa datang ke kantor Satpas SIM sesuai dengan hari dan tanggal yang sudah dipilih.
Selain itu, pemohon juga harus membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan SIM seperti KTP serta surat keterangan kesehatan.
Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru. Seperti ujian teori dan juga praktik serta keterampilan melalui simulator.
Tetapi, ujian tersebut tidak berlaku bagi pemohon yang hanya melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/09/114100215/begini-cara-membayar-perpanjangan-dan-pendaftaran-sim-baru-secara-online