Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin SIM Baru Bisa di Luar Domisili, Ini Langkahnya

Kompas.com - 09/02/2021, 11:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) sebagai salah satu syarat wajib dalam berkendara kendaraan bermotor bisa dilakukan di luar domisili. 

Langkah ini diberlakukan guna penyebaran dan kepemilikan SIM merata di Tanah Air. Sekaligus, menekan potensi perilaku tak bertanggung jawab pada kemudian hari.

"Pembuatan maupun perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja asalkan dokumen pendukung lengkap," ujar Kasi SIM Ditlantas DIY Kompol Sugiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Begini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Menurut dia, aturan tersebut sudah berlaku sejak satu tahun yang lalu. Paling penting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Adapun mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP sama seperti biasanya. Pemohon harus cukup usia yaitu 17 tahun bagi SIM A, SIM C, dan SIM D, 20 tahun bagi SIM B1 dan B II, serta usia 21 tahun bagi pengaju SIM umum.

Lalu, pas foto dan fotokopi KTP asli. Sementara tata cara pembuatannya ialah sebagai berikut;

- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo

- Mengikuti ujian Teori

Baca juga: Akibat Jalan Berlubang, Puluhan Mobil Alami Kerusakan Ban di Tol Japek

Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.Otomania/Agung Kurniawan Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.

- Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Bagi pemohon yang sudah melewati tahap di atas, maka harus melampirkan sejumlah dokumen seperti KTP yang sah, Fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (psikologi), dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau