JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan setiap tahunnya.
Saat melakukan pembayaran pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Di antaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan di beberapa daerah juga mewajibkan adanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hanya saja, tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya, bisa tidak jika KTP digantikan dengan identitas diri yang lain semisal dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mengingat, identitas tersebut keduanya memiliki data diri dan alamat yang sama.
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
Kompol Martinus Aditya, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan, selama ini KTP memang menjadi syarat wajib bagi pemilik kendaraan saat membayar pajak tahunan maupun lima tahunan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Di dalam pasal 79 bahwa aturan penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor (Ranmor) baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a terdiri atas mengisi formulir permohonan.
Sedangkan untuk pasal 79 ayat (1) huruf b, dijelaskan mengenai syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Bagi pemilik kendaraan perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya
“Sesuai aturan tersebut sudah dijelaskan yaitu penggunaan KTP dan bukan (identitas) yang lain,” ujar Martinus kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Hanya saja, Martinus melanjutkan, dalam keadaan tertentu, seperti KTP masih dalam proses pencetakan atau hilang pembayaran pajak bisa menggunakan identitas lain yang datanya sama salah satunya SIM.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.