JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mewacanakan untuk mengubah ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM), yang sebelumnya dilakukan langsung menjadi daring atau online.
Saat ini proses untuk mewujudkan rencana tersebut masih terus dipersiapkan sehingga bisa segera diberlakukan.
Tetapi, meski ujian teori bisa dilakukan secara daring tetapi untuk ujian praktik tetap harus dilakukan secara langsung atau dengan datang langsung ke kantor Satpas.
Hal itu disampaikan Istiono seperti dilansir dari situs resmi Korlantas.Polri.go.id beberapa hari lalu.
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
"Ujian SIM teori kedepan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," kata Istiono dalam laman tersebut.
Jika hal itu segera terwujud otomatis, tidak hanya pendaftaran SIM saja yang bisa dilakukan secara daring tetapi juga ujian teori.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, untuk penerapan akan dilakukan segera mungkin. Tri tidak bisa memastikan kapan tepatnya pelaksanaan ujian teori SIM secara online bisa dilakukan.
Menurut dia, terobosan dalam pelayanan kepada masyarakat itu akan bisa dinikmati tahun ini.
Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya
“Ini sedang dibangun aplikasinya semoga segera bisa (dilaksanakan) nanti saya infokan. Iya tahun ini,” ucap Tri kepada Kompas.com beberapa hari lalu.
Mantan Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu juga enggan membeberkan lebih jauh mengenai rencana penerapan ujian teori SIM secara daring tersebut.
Alasannya, jika hal itu lebih cepat untuk diinformasikan kepada masyarakat dikhawatirkan justru akan menimbulkan kebingungan.
Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati
“Nanti saja kalau sudah siap kami sampaikan, biar tidak rancu nanti kalau tersebar ke publik,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.