Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Pelan? Jangan Berkendara di Lajur Kanan

Kompas.com - 07/02/2021, 10:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak etika berkendara di jalan yang masih diabaikan pengemudi kendaraan. Salah satunya yaitu ketidaktahuan pengemudi, di jalur mana seharusnya memposisikan mobil atau sepeda motor yang mereka kendarai.

Seperti misalnya, ada yang mengendarai kendaraan dengan pelan di jalur jalan paling kanan, sehingga membuat kendaraan lain menyalip dari kiri.

Ada pula kendaraan dari jalur kanan, tiba-tiba memotong jalan menuju jalur kiri, karena ingin berbelok ke arah kiri.

Kedua contoh tersebut tidak sesuai dengan etika kendaraan yang berlaku.

Baca juga: Ragam Promo Xpander Bulan Ini, Ada Diskon hingga Cicilan Ringan

Di dalam pasal 108 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dikatakan, pada dasarnya semua pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.

Namun, pada pasal kedua ada beberapa syarat di mana suatu pengemudi kendaraan bisa menggunakan lajur kanan.

Syaratnya yaitu, ketika pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya, atau diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara jalur kirinya.

Sejumlah pengendara melintasi tol Wiyoto Wiyono untuk menghindari banjir di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020). Pengendara motor memasuki tol Wiyoto Wiyono untuk menghindari banjir di jalan jenderal Ahmad Yani. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah Sejumlah pengendara melintasi tol Wiyoto Wiyono untuk menghindari banjir di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020). Pengendara motor memasuki tol Wiyoto Wiyono untuk menghindari banjir di jalan jenderal Ahmad Yani.

Kemudian pada ayat tiga pasal 108 disebutkan, sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

Terakhir pada pasal keempat, penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.

Baca juga: Cara Sederhana Kurangi Pengendara Motor Masuk Jalan Tol

Jika sudah memahami perihal aturan tersebut, baiknya posisikan kendaraan Anda pada jalur yang tepat. Bukan hanya untuk mematuhi peraturan tapi juga untuk membuat situasi lalu lintas menjadi aman, dan terhindar dari kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com